Penanganan Jalan Daerah Melalui Inpres

0
21

KABAREWISATA.COM – Tim dari Kementerian Pekerjaan Umum dan Perumahan Rakyat (PUPR) melalui Satuan Kerja (Satker) Perencanaan dan Pengawasan Jalan Nasional (P2JN) Provinsi Daerah Istimewa Yogyakarta dan Satker Pelaksanaan Jalan Nasional (PJN) Wilayah Provinsi Daerah Istimewa Yogyakarta, kemarin melakukan survei.

Hal tersebut dalam rangka verifikasi usulan penanganan jalan daerah melalui Inpres (Instruksi Presiden) Tahun 2023 di Kabupaten Bantul, Daerah Istimewa Yogyakarta.

Dari 17 ruas jalan yang diusulkan, telah dilakukan survei terhadap 4 ruas jalan, yaitu ruas jalan Dlingo – Kebosungu, Jejeran – Pleret, Beji – Kalirandu dan Mangunan – Terong.

Disampaikan oleh Kepala Satker P2JN, Yusup, penanganan jalan daerah melalui Inpres ini akan dilaksanakan oleh pusat dan direncanakan pada bulan April 2023 akan dilakukan tender pekerjaan. (*/Fan)

LEAVE A REPLY

Please enter your comment!
Please enter your name here