KABAREWISATA.COM – Saat ini tahapan Pemilu terus berjalan. Dan hari pemungutan suara telah ditetapkan pada 14 Februari 2024.
Berkaitan hal tersebut Kaur Pangripta, Wahyu Nurendra, mewakili Lurah Condongcatur, Kapanewon Depok, Kabupaten Sleman, menghimbau kepada semua pihak untuk menjaga kondusifitas dan kerukunan.
“Sehingga penyelenggaraan Pemilu 2024 khususnya di wilayah Condongcatur, bisa berjalan dengan aman dan damai,” kata Wahyu Nurendra.
Panitia Pemungutan Suara (PPS) Condongcatur mengelar rapat pleno terbuka rekapitulasi Daftar Pemilih Sementara Hasil Perbaikan Akhir (DPSHP Akhir) Pemilu 2024 bertempat di Ruang Wacana Loka Kantor Kalurahan Condongcatur, Jum’at (2/6/2023).
Pembacaan rincian data per TPS dalam lampiran dokumen rekapitulasi dilaksanakan oleh anggota PPS Condongcatur Ghulamul Mustofa dan Juliana Sukmawati.
Rapat Pleno Terbuka Daftar Pemilih Sementara Hasil Perbaikan Akhir (DPSHP Akhir) ini berdasarkan Peraturan Komisi Pemilihan Umum No 7 Tahun 2023 Tentang Perubahan Atas Peraturan Komisi Pemilihan Umum No 7 Tahun 2022 tentang Penyusunan Daftar Pemilih dan Surat Keputusan KPU Nomor 27 Tahun 2023 tentang Pedoman Teknis Penyusunan Daftar Pemilih Dalam Negeri pada Penyelenggaraan Pemilihan Umum.
Dalam rapat pleno rekapitulasi ini sesuai ketentuan yang diundang adalah Lurah, Babinkamtibnas, Babinsa, PKD (Pengawas Kalurahan/Desa) dan 18 Ketua Partai Politik Pemilihan Umum Tahun 2024 Tingkat Kalurahan. Hadir pula PPK Depok dan Nurlaly Kadarwati selaku Pengadmistrasi Umum KPU Kabupaten Sleman.
Ketua PPS Condongcatur, Wuri Handayani, menginformasikan bahwa Daftar Pemilih Sementara Hasil Perbaikan (DPSHP) Akhir ini, nantinya di tingkat KPU akan ditetapkan menjadi Daftar Pemilih Tetap (DPT).
Setelah proses penetapan oleh KPU, PPS akan menerima salinan DPT sebanyak 3 rangkap untuk ditempelkan di papan pengumuman kalurahan, di sekretariat/Balai RT/RW atau tempat strategis lainnya di 137 titik, sesuai jumlah TPS di Condongcatur. “Dan sebagai arsip PPS,” ungkapnya.
Hasil rekapitulasi Data Pemilih Sementara Hasil Perbaikan Akhir adalah jumlah TPS ada 137, jumlah pemilih aktif sebanyak 33.447 orang, jumlah pemilih baru ada 14 orang, jumlah pemilih Tidak Memenuhi Syarat (TMS) sebanyak 44 orang. Perbaikan data pemilih ada 66 orang dan pemilih potensial non KTP-el sebanyak 79 orang.
Selanjutnya, hasil pleno dituangkan dalam Berita Acara No.004/PP.05.1-BA/34040720003/2023 dan salinan Berita Acara diberikan kepada Pemerintah Kalurahan, PKD dan Partai Politik Peserta Pemilu Tahun 2024.
Selain data, tahapan yang sedang berjalan pada 1-14 Mei 2023 adalah pendaftaran DPR, DPRD Provinsi, DPRD Kabupaten/Kota, dari tanggal 15 Mei 2023 hingga 23 Juni 2023 adalah tahapan verifikasi administrasi persyaratan calon.
Dalam tahapan tersebut PPS Condongcatur melayani pembuatan Surat Tanda Bukti Terdaftar sebagai pemilih yang menjadi salah satu syarat administrasi. “Dan ada 20 orang caleg dari berbagai parpol yang telah meminta surat keterangan tersebut,” kata Ketua PPS Condongcatur Wuri Handayani. (Fan)