KABAREWISATA.COM – Satuan Polisi Pamong Praja (Satpol PP) Kabupaten Sleman tingkatkan pengendalian dan pengawasan minuman beralkohol melalui operasi cipta ketenteraman dan ketertiban masyarakat di wilayah Kapanewon Mlati dan Kapanewon Gamping, Rabu (6/11/2024).
Operasi cipta ketenteraman dan ketertiban masyarakat dilakukan Satpol PP Kabupaten Sleman bersama Dinas Perindustrian dan Perdagangan Kabupaten Sleman, Dinas Komunikasi dan Informatika Kabupaten Sleman, Dinas Penanaman Modal dan Pelayanan Terpadu Satu Pintu Kabupaten Sleman, Kodim 0732/Sleman, dan Polresta Sleman.
Operasi ini dilakukan berdasar Instruksi Bupati Sleman Nomor 097 Tahun 2024 tentang Pengendalian dan Pengawasan Minuman Beralkohol dan Minuman Oplosan.
Kepala Satpol PP Kabupaten Sleman, Shavitri Nurmala Dewi, menyampaikan, Instruksi Bupati Sleman sebagai respon dari Surat Edaran Bupati Sleman.
“Instruksi Bupati Sleman sebagai tindak lanjut dari Surat Edaran Bupati Sleman Nomor 0681 Tahun 2024 tentang Pengendalian Minuman Beralkohol dan Pelarangan Minuman Oplosan,” kata Evi.
Surat Edaran Bupati ini sejalan dengan Instruksi Gubernur Daerah Istimewa Yogyakarta (DIY) Nomor 5 Tahun 2024 yang bertujuan untuk mengoptimalkan pengendalian dan pengawasan minuman beralkohol di DIY.
Kepala Bidang Penegakan Peraturan Perundang-Undangan, Sri Madu Rakyanto, menambahkan, kegiatan itu merupakan lanjutan dari operasi serupa yang telah dilakukan oleh pihak kepolisian pada 31 Oktober 2024.
Dari kepolisian sudah melakukan kegiatan pada 31 Oktober 2024. “Dan kita menyisir titik-titik yang yang belum tersentuh oleh kepolisian,” kata Madu.
Operasi cipta ketenteraman dan ketertiban masyarakat dilakukan pada 5 – 6 November 2024 dengan menyasar 6 titik di wilayah Kapanewon Sleman, Mlati dan Gamping. “Dari operasi tersebut ditemukan minuman beralkohol dengan tipe golongan A pada tempat usaha yang tidak sesuai izinnya,” terang Madu.
Untuk operasi 2 hari tersebut ada temuan 4 – 5 kemasan golongan A. “Dan nanti akan ditindaklanjuti dengan pembinaan,” kata Madu yang menambahkan pada operasi kali ini total ada 8 kaleng dan 4 botol minuman keras yang disita petugas.
Madu menyampaikan, peredaran minuman beralkohol memerlukan pengendalian dan pengawasan khusus. “Ada regulasi-regulasi yang harus ditaati, khususnya di Kabupaten Sleman,” kata Madu.
Menurutnya, ada Peraturan Daerah Nomor 8 Tahun 2019 dan Peraturan Bupati Nomor 10 Tahun 2023 tentang Pengendalian, Pengawasan minuman beralkohol dan Pelarangan Minuman Oploasan.
Madu juga menyampaikan terima kasih atas partisipasi aktif masyarakat dalam menyuarakan penolakan terhadap minuman beralkoholdi Kabupaten Sleman.
“Jika di lingkungan masyarakat ada terindikasi penjualan minuman beralkohol masyarakat bisa melaporkan melalui kanal Lapor Sleman maupun Halo Satpol PP,” papar Madu. (Fan)