Pembinaan Ormas Dalam Bingkai Keistimewaan Yogyakarta, Ini Isinya

0
121
Pembinaan Organisasi Masyarakat dalam Bingkai Keistimewaan Yogyakarta yang digelar Badan Kesbangpol Kota Yogyakarta - (Foto: K.Herman S)

KABAREWISATA.COM – Badan Kesatuan Bangsa dan Politik (Kesbangpol) Kota Yogyakarta melaksanakan kegiatan Pembinaan Organisasi Masyarakat dalam Bingkai Keistimewaan Yogyakarta, bertempat di Hotel Prima In Malioboro Selasa (15/8/2023).

Sekretaris Badan Kesbangpol Kota Yogyakarta, Widiyastuti menyampaikan, peran besar ormas sebagai penyambung lidah berbagai program pemerintah selain sebagai kontrol sosial atas program pemerintah.

Narsum Kepala Dinas Kebudayaan (Kunda Kabudayan) Kota Yogyakarta, Yetti Martanti menyampaikan, program dan kegiatan dinas kebudayaan terkait kebijakan pembangun keistimewaan urusan kebudayaan berdasar Pergub 07/2022.

“Tujuh obyek kebudayaan, kegiatan dinas kebudayaan, pembinaan dan pengembangan, publikasi seni dan budaya, definisi lembaga budaya, jenis lembaga budaya, kegiatan yang melibatkan lembaga budaya, branding 168 kampung terus digalakkan (kampung menari) untuk membuat masyarakat srawung kembali sebagai kekayaan budaya kita,” papar Yetti.

Peran Dewan Kebudayaan dan ormas di DIY disampaikan Prof. Ir. Bakti Setiawan, M.Arch., Ph.D selaku Ketua Dewan Kebudayaan DIY 2023-2025, kebudayaan dan kesejahteraan dengan konsep perlindungan pengembangan dan pemanfaatan untuk kesejahteraan, kondisi/persoalan kebudayan DIY membaca isu dan catatan kritis atas pemanfaatan dan dampak Danais perlu segera direspon, masih diperlukan pengembangan ekosistem budaya.

“Konteks 2023 post pandemi sebagai refleksi pengembangan IT sebagai keharusan, konteks tantangan dan visi pembangunan DIY (RPJMD 2022-2027), visi Gubernur 2022-2027 mewujudkan panca mulia masyarakat Jogja, dimensi panca mulia, rumusan misi Gubernur 2022-2027, masukkan praktis dan tugas fungsi Dewan Kebudayaan DIY sebagai tim internal pemerintah DIY,” ungkap Bakti.

Narsum Eri Nurhayati,
Kasubbid Perencanaan Urusan Kebudayaan Paniradya Keistimewaan, memaparkan tujuan UU No.13 tahun 2012 tentang Keistimewaan DIY fokus mewujudkan kesejahteraan dan ketentraman masyarakat dengan semangat keistimewaan DIY.

“Paniradya Kaistimewaan mempunyai tugas membantu Gubernur penyusunan kebijakan urusan keistimewaan dan pengkoordinasian urusan admistratif. Juga menyampaikan isu isu strategis di DIY seperti kenakalan remaja, kesenjangan dan pengangguran, stunting, kemiskinan, sampah Piyungan, dan restorasi sosial,” terang Eri.

Salah satu masukkan disampaikan Ketua GMDM Kota Jogja K. Herman Setiawan berbagai predikat positif yang melekat di Kota Jogja istimewa sebagai kota wisata, kota pelajar, kota budaya, kota gudeg dan berbagai sandangan predikat lain tentunya melahirkan tanggungjawab besar dalam pengelolaan pembangunan baik fisik maupun nonfisik yang membutuhkan SDM perencana yang bersinergi dengan kondisi alam Jogja yang 60% sebagai peninggalan budaya bersejarah.

“Sehingga tidak sampai memunculkan label label negatif karena keterlambatan mengantisipasi kejadian di masyarakat seperti masih tingginya kasus penggunaan narkoba, kejahatan remaja yang rata rata berasal dari keluarga yang bermasalah juga, antisipasi sampah yang menimbulkan problem lingkungan pembuangan sampah ke sungai sungai dan pinggir jalan yang menimbulkan citra buruk kota wisata,” tutup Herman.

Beberapa keluhan juga muncul di forum terkait masih dirasa sulitnya bagi ormas untuk mengakses danais bagi kegiatan ormasnya untuk mendukung keistimewaan Jogja dan membantu mengatasi berbagai persoalan yang ada. (khs)

LEAVE A REPLY

Please enter your comment!
Please enter your name here