KABAREWISATA.COM – Satpol PP Kota Yogyakarta menegur pengemudi becak karena merokok di Kawasan Malioboro Yogyakarta.
Pengemudi becak yang merupakan warga Kota Yogyakarta itu terlihat merokok di tempat larangan. “Seharusnya warga kota Yogyakarta bisa membantu untuk mengingatkan dan sebagai contoh para pengunjung di Malioboro,” kata Kasatpol PP Kota Yogyakarta, Octo Noor Arafat, S.IP, M.Si, Rabu (15/1/2025).
Menurut Octo, pengemudi becak tersebut tidak memberi contoh, tapi malah merokok di kawasan Malioboro.
Kepada pengemudi becak, Kasatpol PP Kota Yogyakarta Octo Noor Arafat menegur langsung dan memberikan sosialisasi tentang Kawasan Tanpa Rokok (KTR) serta memberikan informasi sanksi apabila melanggar peraturan yang sudah ada.
Kata Octo, merokok di kawasan Malioboro melanggar Perda Kota Yogyakarta Nomor 2 Tahun 2017 tentang Kawasan Tanpa Rokok. Pasal 25 ayat 1 dijelaskan, “Setiap orang yang merokok di Kawasan Tanpa Rokok dipidana kurungan paling lama 1 bulan atau denda paling banyak Rp 7.500.000,-.” (Fan)Â