KABAREWISATA.COM – Pemerintah Kalurahan Condongcatur, Kapanewon Depok, Kabupaten Sleman, mengadakan acara pengambilan sumpah/janji jabatan Kaur Danarta bertempat di pendopo Kalurahan Condongcatur, Senin (2/10/2023).
Hadir Panewu Depok beserta jajarannya, Plt. KUA Depok, Koramil 11 Depok, Kapolsek Depok Timur, Pamong Kalurahan Condongcatur, BPKal, dan perwakilan lembaga Kalurahan Condongcatur.
Sebelum pengambilan sumpah dibacakan Surat Keputusan (SK) Lurah Condongcatur Nomor 188/Kep.Lurah/2023 tentang Mutasi Jabatan Fernandya Riski Hartantri, S.T. dari Kepala Urusan Tata Laksana menjadi Kaur Danarta
Lurah Condongcatur, Reno Candra Sangaji, S.IP, M.IP, mengambil sumpah jabatan Kaur Danarta Fernandya Riski Hartantri, S.T. didampingi rohaniawan dari KUA Depok dan 2 orang saksi: Riska Dian Nur Lestari (Carik) dan Al Thouvik Sofisalam (Kamituwa), dilanjutkan penandatanganan berita acara pengambilan sumpah jabatan Kaur Danarta.
Reno percaya, Fernandya Riski Hartantri, S.T. akan melaksanakan tugas dengan sebaik-baiknya sesuai dengan tanggungjawab yang dibebankan. Sebelumnya, menjabat Kaur Tata Laksana.
Dengan penilaian kompetensi dan kinerja yang cukup baik, Fernandya Riski Hartantri, S.T. dipandang mampu dan cakap menjabat Kaur Danarta.
Pada kesempatan tersebut Lurah Condongcatur mengucapkan terima kasih kepada Plt. Kaur Danarta yang sejak kosong dijabat oleh Rusmanto, S.H.
Panewu Depok, Wawan Widiantoro, S.IP, M.PA., menyampaikan pesan kepada Lurah, Pamong, BPKal dan semuanya yang terlibat dalam penyelenggaraaan pemerintahan agar didasarkan pada tiga pondasi.
Dalam penyelenggaraan pemerintahan kalurahan yang harus dipegang teguh oleh semuanya, kata Wawan, yaitu pondasi yang pertama adalah integritas, yang tidak bisa ditawar-tawar lagi oleh siapapun yang terlibat dalam penyelenggaraan pemerintahan.
“Apalagi di Condongcatur yang teramat seksi dari sisi keuangan maupun sisi politisnya, integritas merujuk pada kesatuan, kesesuaian antara hati nurani, tindakan, ucapan, sikap dan moral,” kata Wawan.
Selanjutnya, pondasi kedua adalah law enforcement atau penegakan hukum. “Setiap pamong harus memiliki, bersikap dan bertindak di dalam membuat kebijakannya berdasarkan peraturan perundang-undangan yang berlaku,” ungkap Wawan.
Kepemimpinan berdasarkan law enforcement ini, diharapkan dapat menjadi teladan bagi lingkungan masing-masing yang dipimpinnya mengenai integritas kepribadian orang yang taat aturan.
Dan pondasi ketiga adalah melengkapi pondasi yang pertama dan kedua, yaitu iktikad baik penyelenggara pemerintahan itu sendiri.
Panewu Depok mengapresiasi kebijakan Pemerintah Kalurahan Condongcatur dengan program pemberian bantuan pembangunan Rp. 40 juta tiap RW per tahun. “Merupakan satu-satunya yang ada di Kabupaten Sleman,” kata Wawan.
Menurut Wawan, pelaksanaan pembangunan di tingkat RW sudah sesuai. “Salah satu evaluasinya adalah adanya potensi kesulitan penyampaian SPJ-nya mengingat banyaknya pekerjaan yang dilakukan,” kata Wawan.
Carik Condongcatur, Riska Dian Nur Lestari, menjelaskan, Danarta mempunyai tugas membantu Carik dalam melaksanakan urusan keuangan. “Dan mempunyai fungsi pengelolaan administrasi keuangan, pengelolaan administrasi sumber pendapatan dan pengeluaran, verifikasi administrasi keuangan, pengelolaan administrasi penghasilan Lurah, Pamong Kalurahan, Badan Permusyawaratan Kalurahan, dan lembaga pemerintahan kalurahan lainnya,” kata Riska.
Selain itu, lanjut Riska, pengelolaan administrasi keuangan pemerintah kalurahan, pembinaan dan pengoordinasian pemungutan pajak bumi dan bangunan serta penyusunan laporan keuangan pemerintah kalurahan.
Dalam waktu dekat akan dilaksanakan pengisian Pamong Kalurahan Condongcatur bekerjasama dengan universitas terekreditasi A untuk formasi Jabatan Kaur Tata Laksana yang kosong dan Dukuh Tiyasan yang berhalangan tetap karena meninggal dunia.
Kaur Danarta, Fernandya Riski Hartanri, S.T., mohon doa dan bimbingannya sehingga dalam mengemban amanah dapat dilaksanakan dengan sebaik-baiknya. “Sesuai tupoksi dan program serta sesuai peraturan yang ada,” kata Riski. (Fan)Â