Lurah Condongcatur Berikan Pelayanan Prima bagi Masyarakat

0
42
Kata Reno, perpanjangan masa jabatan itu merupakan amanah untuk memperkuat tata kelola pemerintahan dan pembangunan di kalurahan. (Foto: Pemkal Condongcatur)

KABAREWISATA.COM – Lurah Condongcatur, Reno Candra Sangaji, SIP, MIP, salah satu dari 81 Lurah se-kabupaten Sleman yang mendapat Surat Keputusan (SK) Bupati Sleman tentang perpanjangan masa jabatan menjadi 8 tahun pada 27 Juni 2024.

Reno akan menjalankan tugas tersebut dengan sebaik-baiknya. “Saya mohon dukungan dan doa restu dari masyarakat,” kata Reno, Jum’at (28/6/2024).

Bagi Reno, perpanjangan masa jabatan 2 tahun ini merupakan amanah yang harus dijawab dengan kinerja, dedikasi, profesionalitas. “Dengan memberikan pelayanan prima bagi seluruh masyarakat dengan terobosan program Pemerintah Kalurahan Condongcatur,’ kata Reno.

Tidak semua lurah mendapat perpanjangan masa jabatan karena Lurah Caturtunggal, Maguwoharjo (Depok) dan Candibinangun (Pakem) berstatus nonaktif karena kasus korupsi pemanfaatan Tanah Kas Desa (TKD).

Perpanjangan juga tidak diberikan kepada Lurah Sidokarto (Godean) dan Pakembinangun (Pakem) karena masa jabatan lurah definitif sudah habis sejak akhir 2023. Belum dilakukan pemilihan hingga sekarang hingga jabatannya masih kosong dan diisi Pejabat Lurah.

Pengukuhan dan penyerahan SK Bupati Sleman itu merupakan tindak lanjut ditetapkannya UU Nomor 3/2024 tentang Perubahan Kedua atas UU Nomor 6/2014 tentang Desa yang menyatakan masa jabatan Lurah diperpanjang dari 6 tahun menjadi 8 tahun.

Bupati Sleman, Kustini, berharap, Lurah se-kabupaten Sleman dapat meneruskan program dan kebijakan yang telah dijalankan dengan penuh amanah. “Sehingga diharapkan dapat semakin meningkatkan pelayanan dan pengabdian kepada masyarakat,” kata Kustini di Pendopo Parasamya Pemda Sleman.

Bagi Kustini, perpanjangan masa jabatan itu merupakan amanah untuk memperkuat tata kelola pemerintahan dan pembangunan di kalurahan.

Sebagai pemimpin, Lurah harus memahami aturan pengelolaan aset dan keuangan kalurahan, khususnya dalam menjalankan roda pemerintahan wajib menerapkan prinsip akuntabilitas, partisipatif, tertib dan disiplin dalam mengelola anggaran. “Tujuannya agar terhindar dari masalah hukum,” tandas Kustini.

Seperti disampaikan Lurah Condongcatur, Reno Candra Sangaji, perpanjangan masa jabatan ini sebagai motivasi untuk meningkatkan pelayanan dan inovasi program yang bermanfaat bagi masyarakat.

Selain juga ikut mendukung program Pemkab Sleman dalam upaya pengentasan kemiskinan dan percepatan penurunan stunting.

Perpanjangan masa jabatan lurah, dijelaskan Kepala Dinas Pemberdayaan Masyarakat dan Kalurahan Kabupaten Sleman, Samsul Bakri, sesuai dengan UU Nomor 3/2024 tentang Perubahan Kedua UU Nomor 6/2014 tentang Desa.

Selain itu ada juga SE Menteri Dalam Negeri Nomor 100.3.5.5/2625/SJ soal penegasan tentang Revisi Undang-undang Desa. (Fan)

LEAVE A REPLY

Please enter your comment!
Please enter your name here