Wajib Pajak PBBP2 Mendapatkan Kemudahan

0
20

KABAREWISATA.COM – Pemerintah Kabupaten Sleman melalui Badan Keuangan dan Aset Daerah (BKAD) menyampaikan Surat Pemberitahuan Pajak Terutang (SPPT) Pajak Bumi dan Bangunan Perdesaan dan Perkotaan (PBBP2) tahun 2024, Selasa (2/1/2024), di Pendopo Parasamya Sleman.

Penyampaian SPPT PBBP2 dilakukan secara simbolis oleh Bupati Sleman Kustini Sri Purnomo didampingi Wakil Bupati Sleman Danang Maharsa kepada perwakilan kalurahan dan perwakilan wajib pajak selektif sekaligus menyerahkan penghargaan lunas PBBP2 kepada 4 kapanewon, 22 kalurahan dan 5 padukuhan.

Bupati Kustini menyampaikan apresiasi kepada seluruh pihak yang dengan penuh kesadaran telah melaksanakan kewajibannya dan memberikan pelayanan pada masyarakat dalam membayar Pajak Bumi dan Bangunan (PBB).

Terkait implementasi aturan baru, Bupati Sleman mengimbau kepada para wajib pajak PBBP2 untuk segera menunaikan kewajibannya sebelum jatuh tempo 30 Juni 2024 untuk menghindari denda. “Perubahan ini harus segera diinformasikan kepada masyarakat,” kata Kustini.

Sekretaris BKAD Sleman, Elli Widiastuti, mengatakan, pokok ketetapan PBBP2 tahun 2024 sejumlah 661.255 lembar SPPT dan diperoleh pokok ketetapan tahun 2024 sebesar Rp. 98.678.631.071.

Target PAD tahun 2023 tercapai sebesar 103 persen dari target yang telah ditetapkan atau senilai Rp 1,1 Triliun.

Nilai Jual Obyek Pajak (NJOP) PBBP2 tahun 2024 tidak mengalami kenaikan. Namun di beberapa lokasi terdapat kenaikan NJOP karena adanya perubahan fungsi obyek pajak, pemutakhiran hasil pendataan individual dan pemanfaatan data BPHTB untuk reklasifikasi NJOP obyek komersial.

Elli berharap, masyarakat selaku wajib pajak PBBP2 semakin mendapatkan kemudahan dalam menunaikan kewajiban perpajakan daerahnya di Kabupaten Sleman dan membayar PBB P2 sebelum jatuh tempo 30 Juni 2024. (Fan)

LEAVE A REPLY

Please enter your comment!
Please enter your name here