KABAREWISATA.COM – Diawali dari keprihatinan kesejahteraan para pekerja media di Indonesia dan dilandasi Undang-undang Nomor 21 Tahun 2000 tentang Pembentukan Serikat Pekerja/Serikat Buruh, para pekerja media di DIY bentuk Dewan Pimpinan Pusat (DPP) Serikat Pekerja Media Indonesia (SPMI).
Lahirnya SPMI di DIY tersebut juga sebagai pionir wilayah lain di seluruh Indonesia untuk mendirikan DPD SPMI dan DPC SPMI. “Nanti bisa segera lahir SPMI di provinsi, kabupaten dan kota lainnya seluruh Indonesia,” kata Waljito, SH, Ketua Umum SPMI, Kamis (30/6/2022).
Menurut Waljito, pembentukan SPMI tersebut ditandai dengan penyerahan surat permohonan pencatatan kepada Dinas Tenaga Kerja Kabupaten Sleman sebagai domisili SPMI atau berada saat ini.
Berkas permohonan disampaikan Ch Dewi Ratih KPS (Sekretaris Jenderal) kepada Dinas Tenaga Kerja Kabupaten Sleman.
Nantinya, SPMI akan memperjuangkan hak-hak dan kewajiban para pekerja media. “Selain itu, kita juga akan memberikan edukasi kepada mereka,” ungkap Waljito, yang menambahkan SPMI ini berbeda dengan organisasi wartawan lainnya.
Bagi Waljito, SPMI bukan organisasi wartawan. “Melainkan serikat pekerja yang menampung para pekerja media,” kata Waljito.
Melalui SPMI ini, kata Waljito, mereka akan diperjuangkan hak dan kewajibannya di perusahaan media masing-masing. “Apabila ada tindak kekerasan yang menimpa para pekerja media kita juga akan membantu sampai tuntas,” tandas Waljito.
Ke depan, kesejahteraan dan pemenuhan hak serta kewajiban para pekerja media bisa diwakili Serikat Pekerja Media Indonesia (SPMI). Para pekerja media yang tergabung dalam SPMI akan diperjuangkan hak dan kewajibannya sebagai pekerja.