KABAREWISATA.COM – BKAD (Badan Keuangan dan Aset Daerah) Kabupaten Sleman terus berupaya untuk menyempurnakan mekanisme pelayanan publik terkait dengan PBB P2 (Pajak Bumi dan Bangunan Perdesaan dan Perkotaan) untuk meningkatkan kualitas pengelolaan PBB P2.
Di samping itu, BKAD Kabupaten Sleman juga melakukan inovasi untuk memberikan kemudahan pelayanan bagi para wajib pajak sesuai dengan misi Bupati Sleman untuk menciptakan tata kelola pemerintahan yang baik dengan dukungan teknologi untuk meningkatkan kualitas pelayanan kepada masyarakat.
Inovasi yang telah dilaksanakan adalah melaksanakan pelayanan pemutakhiran data PBB P2 melalui basis data yang dilaksanakan secara jemput bola, baik secara online maupun offline.
Selain itu, BKAD Kabupaten Sleman juga melaksanakan pemutakhiran peta blok PBB secara khusus pada 2 kalurahan, yaitu Kalurahan Madurejo dan Kalurahan Sumberharjo.
Berkaitan hal tersebut Pemerintah Kabupaten Sleman melalui Badan Keuangan dan Aset Daerah (BKAD) melaporkan penyampaian SPPT PBB-P2 tahun 2023 kepada kalurahan pada 2 Januari 2023 lalu.
Bupati Sleman Kustini Sri Purnomo didampingi Wakil Bupati Sleman Danang Maharsa, Sekretaris Daerah Sleman Harda Kiswaya dan Kepala BKAD Sleman Haris Sutarta, di Pendopo Rumah Dinas Bupati Sleman menyerahkan SPPT PBB-P2 secara simbolis kepada perwakilan 12 kalurahan dan 10 wajib pajak dengan kriteria 10 ketetapan PBB P2 tertinggi dan tertib dalam pembayaran pajak PBB.
Pokok ketetapan PBB P2 tahun 2023 sejumlah 664.645 lembar SPPT dengan nilai Rp 95.321.964.543,-.
Nilai tersebut mengalami kenaikan sebesar 3,9 persen dari tahun 2022 yang memiliki nilai Rp 91.740.546.385,-.
Pada beberapa lokasi terdapat kenaikan Nilai Jual Obyek Pajak (NJOP) dikarenakan adanya perubahan fungsi obyek pajak, pemutakhiran hasil pendataan individual, penilaian obyek individual dan pemanfaatan data BPHTB untuk reklasifikasi NJOP obyek komersial.
Bupati Sleman, Kustini Sri Purnomo, menyampaikan, PBB P2 merupakan salah satu jenis pajak daerah yang memiliki kontribusi lebih dari 10 persen dari seluruh pajak daerah.
Bupati Sleman memberikan apresiasi kepada seluruh aparat pamong kalurahan yang dengan penuh kesadaran telah melaksanakan kewajibannya, memotivasi dan memberikan pelayanan pada masyarakat dalam membayar Pajak Bumi dan Bangunan.
Kesadaran dan ketaatan seluruh warga masyarakat Sleman dalam membayar pajak merupakan bentuk kepedulian masyarakat yang sangat besar terhadap pelaksanaan pembangunan di Kabupaten Sleman. “Atas nama jajaran aparat Pemkab Sleman maupun pribadi, saya mengucapkan terima kasih kepada seluruh aparat pamong kalurahan,” kata Kustini.
Sejak tahun 2013, Pemkab Sleman tidak menaikkan Nilai Jual Objek Pajak. Meski demikian, sesuai dengan amanat UU Nomor 1 Tahun 2022 tentang Hubungan Keuangan Pusat dan Daerah, penentuan NJOP diharapkan dapat menyesuaikan dengan nilai pasar. “Untuk itu saya mengimbau wajib pajak agar bijaksana menanggapi kenaikan PBB P2,” kata Kustini.
Pemerintah Kabupaten Sleman berupaya untuk meningkatkan kualitas pengelolaan PBB P2. Salah satunya dengan membuka kanal-kanal pembayaran PBB P2. Dengan demikian masyarakat Sleman dapat melakukan pembayaran PBB P2 melalui bank atau melalui berbagai aplikasi epayment yang tersedia. (Fan)