Sosialisasi Regulasi PKBN 2024

0
12
Hakikatnya bela negara adalah kewajiban dan amanah bagi setiap warga negara. (Foto: Istimewa)

KABAREWISATA.COM – Sosialisasi Regulasi Pembinaan Kesadaran Bela Negara (PKBN) TA 2024 berlangsung di Antares Ballroom Hotel Royal Darmo Malioboro, Jl Kemetiran Kidul No. 54, Pringgokusuman, Gedong Tengen, Yogyakarta, Selasa (2/7/2024), dihadiri Kasiter Kasrem 072/Pamungkas Kolonel Kav Tri Sugiarto.

Hadir pula Kol. Adm Amiruddin Laupe, S.Sos., MM (Kasubdit Lingkungan Pemukiman Direktorat Bela Negara), Kombes Pol Aditya Surya Dharma SIK, MH (Kapolresta Yogyakarta), Letkol Inf Devy Kristiono, SE, M.Si (Dandim 0734/Kota Yogyakarta), Letkol Inf Slamet Riyadi (Dandodik Bela Negara).

Selain itu ada Letkol Inf Daroji (Akmil), Letkol Laut (P) Widi Susanto, SE (Palaksa Lanal Yogyakarta), Tuty Budhi Utami, SH, MH (Ketua Pengadilan Negeri Yogyakarta), Nindyo Dewanto, SH, M.Hum (Kepala Bakesbangpol Kota Yogyakarta), Mayor Inf Ahmad Nurodin, S.Sos (Pasilat Siopsrem 072/Pmk), Kapten (K) Caj Imawati (Pasipers Korem 072/Pmk).

Heri Kristiyanto (Dosen UCY), Priya Santoso (BPO Dikpora DIY), Agus Sugiarta (Dinas Kominfo DIY), A Mustafid (Kemenag Kota Yogyakarta), Ibrahim Ahmad (Satpol PP DIY), Perwakilan OPD dan perguruan tinggi negeri/swasta.

Kegiatan diawali menyanyikan lagu Indonesia Raya dan mars Bela Negara, dilanjutkan sambutan Pj Walikota Yogyakarta Ir Sugeng Purwanto, MMA dan Dirjen Pothan Kemhan RI yang dibacakan Direktur Bela Negara Ditjen Pothan serta Kemhan RI Brigjen TNI G Eko Sunarto, S.Pd, M.Si.

Pj Walikota Yogyakarta, Ir Sugeng Purwanto, MMA, menyambut baik kegiatan Sosialisasi Pembinaan Kesadaran Bela Negara. “Sebagai wujud komitmen bahwa hakikatnya bela negara adalah kewajiban dan amanah bagi setiap warga negara,” kata Sugeng.

Menurutnya, tidak hanya terbatas semata-mata pada fungsi pertahanan dan keamanan negara. “Akan tetapi juga lebih luas merupakan tanggungjawab seluruh komponen bangsa tanpa kecuali, termasuk pemangku kepentingan dan segenap lapisan masyarakat,” ungkap Sugeng.

Dirjen Pothan Kemhan RI menyinggung Peraturan Presiden Nomor 18 Tahun 2020 tentang Rencana Pembangunan Jangka Menengah Nasional (RPJMN) 2020-2024.

Pemerintah menetapkan program bela negara sebagai program prioritas bagian dari pembangunan revolusi mental dengan target jumlah kader bela negara sebesar 214.700 orang kader.

Dalam rangka memenuhi target tersebut dalam Peraturan Presiden Nomor 115 Tahun 2022 mengenai Kebijakan Pembinaan Kesadaran Bela Negara (PKBN) telah diatur pelibatan seluruh Kementerian/Lembaga, Pemda, TNI, Polri dan komponen bangsa lainnya dalam pelaksanaan program bela negara melalui Rencana Aksi Nasional Bela Negara (RANBN).

Pada kesempatan itu disampaikan materi pelaksanaan kegiatan bela negara yang dilaksanakan Korem 072/Pamungkas beserta jajarannya, pelaksanaan kegiatan bela negara yang dilaksanakan Pemerintah Daerah beserta jajarannya di Yogyakarta serta regulasi pembinaan kesadaran bela negara. (Fan)

LEAVE A REPLY

Please enter your comment!
Please enter your name here