KABAREWISATA.COM – Bupati Sleman, Kustini Sri Purnomo, menyerahkan 25 Surat Keputusan (SK) Cagar Budaya Peringkat Kabupaten Tahun 2021 sekaligus membuka secara langsung Sosialisasi Cagar Budaya Tahun 2022 Kabupaten Sleman di Balairung Gedung Pusat UGM, Selasa (26/7/2022). Dan, acara ini menggunakan sumber dana dari Dana Keistimewaan Tahun 2022.
Terdapat 25 benda, struktur dan bangunan serta lokasi yang ada di wilayah Kabupaten Sleman yang telah ditetapkan sebagai cagar budaya tahun 2021.
Penetapan dan penyerahan status cagar budaya kepada pemilik merupakan salah satu bentuk pelaksanaan dari Undang-undang No 11 Tahun 2010 pasal 33 ayat 2, yaitu tentang pemberian jaminan hukum kepada pemilik cagar budaya berupa surat keterangan status cagar budaya.
Kustini menyampaikan, cagar budaya merupakan bukti kekayaan bangsa. “Sehingga perlu dilestarikan dan dilindungi keberadaannya,” kata Kustini.
Menurut Kustini, Pemerintah Kabupaten (Pemkab) Sleman sangat mendukung upaya pelestarian cagar budaya melalui penyerahan SK Cagar Budaya.
“Agar bangunan cagar budaya di wilayah Kabupaten Sleman memiliki kepastian status hukum,” terang Kustini, yang berharap dengan banyaknya cagar budaya di Kabupaten Sleman dapat menjadi kebanggaan dan keunggulan Sleman dan DIY serta dapat menjadi simbol daerah yang khas.
Lebih lanjut Kustini mengajak seluruh pemangku kepentingan untuk bersama-sama menjaga serta melestarikan kekayaan budaya. “Salah satunya adalah cagar budaya untuk nantinya dapat diwariskan kepada generasi penerus,” tandasnya.
Sementara itu, Kepala Dinas Kebudayaan (Kundha Kabudayan) Kabupaten Sleman, Edy Winarya, menyampaikan, penetapan status cagar budaya ini melalui kajian Tim Ahli Cagar Budaya Kabupaten Sleman yang berdasarkan pada kriteria, nilai penting bagi sejarah, ilmu pengetahuan, pendidikan dan agama.
Tujuan dari penetapan cagar budaya ini merupakan upaya awal dari perlindungan terhadap benda, bangunan dan struktur yang memiliki nilai penting sejarah, pendidikan, agama dan kebudayaan bagi Kabupaten Sleman. “Agar tidak hilang, rusak atau musnah,” jelas Edy.
Setelah diserahkan SK cagar budaya, diperlukan sosialisasi kepada pemilik dan pengelola untuk mengetahui tata cara dan pentingnya perawatan serta pemeliharaan untuk memperpanjang usia cagar budaya. (Fan)