Pengembangan Destinasi Wisata Unggulan dan Dampaknya terhadap Perekonomian Lokal

0
36

KABAREWISATA.COM – Peneliti Pusat Studi Pariwisata (Puspar) UGM, Dr Destha Titi Raharjana, S.Sos, M.Si, yang juga menjabat Wakil Ketua GIPI DIY Bidang Penelitian dan Pengembangan, dalam Focus Group Discussion (FGD) di Ruang Serbaguna Lantai 1 Kantor DPD RI Daerah Istimewa Yogyakarta, Jl Kusumanegara, Yogyakarta, Rabu (9/4/2025), sampaikan hasil survei terkait imbas Inpres Nomor 1 Tahun 2025, larangan study tour dan kebijakan lainnya bagi pelaku pariwisata dan ekonomi kreatif di DIY.

Hadir dalam acara tersebut Komite III DPD RI Ahmad Syauqi Soeratno, pemangku kepentingan pariwisata di DIY meliputi Ketua Badan Promosi Pariwisata Daerah DIY GKR Bendara, Kepala Dinas Pariwisata DIY Imam Pratanadi, Bupati/Wakil Bupati dan Wakil Walikota di DIY, akademisi, asosiasi, instansi terkait, Ketua GIPI DIY Bobby Ardiyanto Setya Aji.

Menurut Destha, turunnya daya beli masyarakat dan okupansi hotel tidak hanya dirasakan di DIY. “Bukan persoalan masing-masing hotel atau DIY saja,” tandasnya.

Katanya, berbagai hantaman yang menerpa industri tourism membuat para pelaku pariwisata di DIY harus dibangun kebersamaan. “Duduk bersama, berkolaborasi sesuai dengan kemampuan dan potensi masing-masing,” ungkapnya.

Dalam FGD dengan tema “Respon Pelaku Wisata Terhadap Kebijakan Pemerintah Pusat Terkait Kepariwisataan”, Ir Ahmad Syauqi Soeratno, MM dari Komite III DPD RI memperoleh pendalaman dan masukan terhadap materi tersebut.

Penyerapan aspirasi masyarakat dan daerah. (Foto: Affan)

Dalam rangka kegiatan reses penyerapan aspirasi masyarakat dan daerah di daerah pemilihan pada masa sidang III tahun sidang 2024-2025, Syauqi Soeratno melakukan inventarisasi materi pengawasan atas pelaksanaan Undang-Undang Nomor 10 Tahun 2009 tentang Kepariwisataan di DIY, khususnya pengembangan destinasi wisata unggulan dan dampaknya terhadap perekonomian lokal.

Bagi Syauqi, DPD RI sebagai lembaga legislatif mempunyai kewenangan untuk melakukan pengawasan pelaksanaan Undang-Undang.

Diterangkan Syauqi, pariwisata merupakan nafas dari Daerah Istimewa Yogyakarta. “Sehingga setiap ruang gerak di daerah pasti akan berimbas pada kondisi pariwisata,” kata Syauqi.

Dalam membicarakan dunia pariwisata Yogyakarta, kata Syauqi, harus dibahas bersama-sama dengan semua pemangku kepentingan yang ada. “Keterkaitan antar pemangku kepentingan dalam pariwisata di Yogyakarta sangat penting untuk menciptakan ekosistem pariwisata yang berkelanjutan dan saling menguntungkan,” tandasnya.

Menurutnya, pemangku kepentingan utama dan keterkaitannya meliputi Pemerintah Daerah, pelaku industri pariwisata, masyarakat lokal atau sekitar, organisasi non-pemerintah (NGO), akademisi dan peneliti serta wisatawan. (Fan)

LEAVE A REPLY

Please enter your comment!
Please enter your name here