Aman Yuriadijaya, Sekretaris Daerah Pemkot Yogyakarta, saat meninjau Kantor Disdikpora Kota Yogyakarta. (Foto: Humas Pemkot Yogyakarta)
KABAREWISATA.COM – Beberapa bangunan cagar budaya yang menjadi aset atau milik pemerintah akan menjadi prioritas rehabilitasi Pemerintah Kota (Pemkot) Yogyakarta. Salah satunya yang telah direbabilitasi sebagian bangunan cagar budaya di Kantor Dinas Pendidikan, Pemuda dan Olahraga (Disdikpora) Kota Yogyakarta.
Selain untuk memperbaiki bangunan, rehabilitasi bangunan cagar budaya juga mendukung Keistimewaan DIY. “Untuk itu, Pemkot Yogyakarta mengupayakan rehabilitasi bangunan cagar budaya menggunakan dana keistimewaan DIY,” kata Aman Yuriadijaya, Sekretaris Daerah Pemkot Yogyakarta, Selasa (17/1/2023), saat meninjau Kantor Disdikpora Kota Yogyakarta.
Menurutnya, konsentrasi Pemkot Yogyakarta dalam memberikan kontribusi terhadap Keistimewaan DIY tidak hanya bicara soal seni. “Tapi juga soal bangunan cagar budaya, termasuk kawasan cagar budaya,” kata Aman.
Rehabilitasi cagar budaya akan terus dilakukan Pemkot Yogyakarta. “Yang menjadi fokus kita adalah aset-aset milik Pemkot Yogyakarta,” terangnya.
Alasannya? “Karena dengan bangunan cagar budaya milik atau aset Pemkot Yogyakarta itu mekanisme anggarannya akan lebih mudah,” kata Aman.
Beberapa bangunan cagar budaya yang akan direhabilitasi secara bertahap adalah bangunan pemerintah dan sekolah yang sudah mempunyai dokumen Detail Engineering Design (DED).
Ada 6 bangunan cagar budaya milik pemerintah yang harus direhabilitasi dan siap menjadi prioritas: SDN Kintelan, SDN Kotabaru, SDN Ngupasan, SMPN 1 Yogyakarta, SMPN 6 Yogyakarta dan SMPN 8 Yogyakarta.
Untuk Detail Engineering Design (DED) sudah siap dan disusulkan. “Tapi, belum disetujui untuk pekerjaan fisiknya,” ungkap Susilo Munandar selaku Kepala Bidang Warisan Budaya Dinas Kebudayaan Kota Yogyakarta.
Dikatakan Susilo, pihaknya pada 2022 sudah menyusun DED bangunan cagar budaya di tempat tersebut. Adapun sekolah untuk perbaikan sebagian atap karena ada penurunan dan usia sudah lama, slot-slot pintu, dinding yang mungkin sudah keropos. “Untuk anggaran perubahan akan diusulkan kembali,” tandas Susilo.
Sedangkan bangunan cagar budaya Kantor Disdikpora Kota Yogyakarta adalah perbaikan atap secara total. “Karena mengalami penurunan,” ungkapnya.
Bangunan cagar budaya Disdikpora Kota Yogyakarta yang belum direhabilitasi, juga mengalami hal serupa.
Dijelaskannya, bangunan berarsitektur Indis Kolonial itu ditetapkan sebagai bangunan cagar budaya berdasarkan keputusan Walikota Yogyakarta.
Itu dulunya bagian dari sekolah yang di depan, yaitu SMPN 4 Yogyakarta. Bangunan-bangunan Belanda yang difungsikan untuk rumah sakit, rumah tinggal pejabat-pejabat Belanda dahulu. “Jadi, satu komplek ini menjadi satu kesatuan,” ungkap Susilo Munandar.
Sebanyak 6 bangunan cagar budaya milik Pemkot Yogyakarta patut direhabilitasi karena mempertimbangkan sebagian kondisi teknis bangunan. “Saatnya untuk direhabilitasi,” kata Aman, yang menambahkan terutama menyangkut struktur atap karena menggunakan biaya cukup besar.
Proses menyusun anggaran rehabilitasi cagar budaya bukan dari anggaran reguler APBD, tapi akan diusulkan menggunakan Dana Keistimewaan DIY.
Pemkot Yogyakarta terus melakukan komunikasi terkait proses anggaran Dana Keistimewaan DIY itu. Adapun untuk bangunan cagar budaya Disdikpora Kota Yogyakarta yang belum direhabilitasi sedang menunggu proses anggaran. Mengingat anggaran Dana Keistimewaan DIY agak berbeda sistematikanya dengan anggaran reguler APBD.
Akan diupayakan lewat perubahan Dana Keistimewaan DIY. “Kita upayakan untuk menyentuh bangunan-bangunan cagar budaya yang sudah siap dokumen detail engineering design,” jelas Aman. (*/Fan)