KABAREWISATA.COM – Penandatanganan Memorandum of Understanding (MoU) antara Pemerintah Kalurahan Condongcatur dan Kejaksaan Negeri Kabupaten Sleman berlangsung di Kantor Kejaksaan Negeri Kabupaten Sleman, Senin (27/10/2025).
Disaksikan Kasi Pidsus (Pidana Khusus), Jaksa Pengacara Negara (JPN), Jagabaya, Kaur Pangripta, Kaur Tata Laksana dan staf Carik Pemerintah Kalurahan Condongcatur.
Perpanjangan kerjasama bidang hukum sejak 2016, seperti disampaikan Kepala Kejaksaan Negeri Kabupaten Sleman, Bambang Yunianto, SH, MH, dengan jangka waktu 2 tahun dan dapat diperpanjang kembali untuk mengoptimalkan penyelesaian apabila terdapat permasalahan yang berkaitan dengan bidang hukum.
“Khususnya di lingkungan Pemerintah Kalurahan Condongcatur dan untuk meningkatkan pemahaman hukum bagi masyarakat melalui kegiatan sosialisasi, penyuluhan hukum dan penerangan hukum,” kata Bambang Yunianto.
Adapun perjanjian kerjasama tersebut meliputi tindakan hukum perdata dan tata usaha negara berupa konsultasi, pemberian pelayanan bantuan hukum ligitasi/non-ligitasi, mediasi/negosiasi atau alternative dispute resolution (ADR).
Selain itu pemberian pendampingan hukum (legal asistance) dan pendapat hukum (legal opinion) terhadap permasalahan hukum serta kegiatan sosialisasi penyuluhan dan penerangan hukum kepada masyarakat.
Kesepakatan bersama dimaksudkan untuk mengoptimalkan upaya penyelesaian apabila terdapat permasalahan yang berkaitan dengan bidang hukum di lingkungan Pemkal Condongcatur, Kapanewon Depok, Kabupaten Sleman, dan meningkatkan transparansi akuntabilitas serta kualitas dalam penyelenggaraan Pemerintahan Kalurahan.
Lurah Condongcatur, Reno Candra Sangaji, mengatakan, adanya kerjasama tersebut diharapkan Pemkal Condongcatur dapat memberikan pelayanan yang terbaik kepada masyarakat.
“Dan memantapkan proses reformasi birokrasi di kalurahan serta dapat memberikan kepastian hukum terhadap penyelenggaraan pemerintahan di tingkat Kalurahan Condongcatur,” kata Reno. (Fan)
















