Pemkal Condongcatur Gencarkan Bayar PBB Bagikan Doorprize dan Free Bakso

0
11
Lurah Condongcatur, Reno Candra Sangaji, sampaikan doorprize kepada warga masyarakat yang telah membayar pajak. (Foto: Istimewa)

KABAREWISATA.COM – Pemerintah Kalurahan Condongcatur, Kapanewon Depok, Kabupaten Sleman, kali ketiga tahun 2025 melakukan kegiatan layanan pembayaran Pajak Bumi dan Bangunan Perdesaan dan Perkotaan (PBB-P2) secara massal di Pendopo Kalurahan Condongcatur, Rabu (26/11/2025).

Lurah Condongcatur, Reno Candra Sangaji, mengajak seluruh warga Condongcatur yang belum menunaikan kewajiban PBB untuk memanfaatkan kesempatan terakhir bebas denda.

“Partisipasi masyarakat dalam pembayaran PBB sangat penting untuk mendukung pembangunan kalurahan yang lebih maju, tertib dan berkelanjutan,” kata Reno.

Kalurahan Condongcatur melaksanakan pekan penagihan terakhir bebas denda Pajak Bumi dan Bangunan (PBB) untuk memaksimalkan perolehan PBB tahun berjalan, dengan target capaian pembayaran sebesar 90 persen.

Layanan pembayaran PBB-P2 bebas denda disediakan free bakso plus es teh dan undian doorprize mulai dari sembako sampai peralatan rumah tangga: dispenser, kipas angin, jam dinding, setrika dan lainnya.

“Hal tersebut sebagai upaya membangun kedekatan dengan masyarakat dan menciptakan suasana lebih ramah,” kata Reno.

Selain mendukung UMKM lokal, juga menjadi insentif sederhana agar warga lebih semangat memenuhi kewajiban pajaknya.

Danarta Condongcatur, Fernandya Riski Hartantri, ST, menuturkan, dalam pelayanan pembayaran PBB-P2 massal yang ketiga ini sesuai data rekap ada 107 WP dengan total nilai Rp. 64.346.380,- dengan prosentase capaian pembayaran PBB-P2 sebesar 89,83 persen.

Adapun jumlah wajib pajak di Condongcatur tahun 2025 sebanyak 15.793 lembar SPPT senilai Rp. 8.289.504.618,-.

Kepala Badan Keuangan dan Aset Daerah (BKAD) Sleman, Abu Bakar, S.Sos, M.Si, saat dihubungi via sambungan WhatsApp menjelaskan kebijakan penghapusan denda administrasi PBB-P2 periode pembayaran 1 September – 30 November 2025.

Hal itu tertuang dalam Keputusan Bupati Sleman Nomor 61/Kep.KDH/A/2025 tentang Penghapusan Sanksi Administrasi Berupa Bunga Atas Pajak PBB-P2 Terutang.

Kata Abu Bakar, Pemkab Sleman juga memastikan tarif PBB-P2 tahun 2026 tidak mengalami kenaikan. “Hal tersebut sejalan dengan arahan Bupati Sleman agar pemerintah daerah menjaga stabilitas ekonomi, meringankan beban warga dan sekaligus mendorong pemulihan daya beli masyarakat,” papar Abu Bakar.

SPPT PBB Tahun 2026 akan diserahkan akhir Desember 2025 agar masyarakat bisa membayar PBB di awal Januari 2026. Adapun target PBB tahun 2026 di Kabupaten Sleman sebesar Rp 95 miliar. (Fan)

LEAVE A REPLY

Please enter your comment!
Please enter your name here