KABAREWISATA.COM – Membeli bahan bakar minyak (BBM) di SPBU ternyata tak sekadar mengisi tangki. Konsumen kini bisa menjadi lebih cerdas dengan memperhatikan beberapa indikator penting yang menjamin hak mereka terpenuhi. Edukasi dan kesadaran ini menjadi kunci agar proses pembelian BBM berlangsung aman, transparan, dan adil.
Mengisi bahan bakar minyak (BBM) di SPBU bukan sekadar rutinitas, melainkan kesempatan bagi konsumen untuk memastikan mereka mendapatkan jumlah BBM yang tepat. Dalam beberapa tahun terakhir, pemerintah daerah Kabupaten Sleman gencar melakukan pengawasan dan edukasi kepada masyarakat agar menjadi pembeli yang cerdas.
Salah satu indikator paling penting yang harus diperhatikan konsumen adalah keberadaan stiker TERA pada badan pompa ukur BBM. Stiker ini menandakan bahwa SPBU tersebut telah menjalani pengujian akurasi rutin oleh pemerintah daerah.
“Dengan stiker TERA, konsumen bisa yakin bahwa volume BBM yang diterima sesuai dengan yang dibayar,” ujar Kepala Dinas Perindustrian dan Perdagangan Kabupaten Sleman di ruang kerjanya Jl. Parasamya, Beran, Tridadi, Beran Kidul, Tridadi, Kec. Sleman, Kabupaten Sleman.
Selain itu, proses pengisian BBM yang benar juga bisa dilihat secara langsung. Konsumen disarankan memperhatikan bola indikator pada tabung pengisian. Bola yang bergerak menandakan aliran BBM berjalan normal dan proses pengisian sudah tepat.
Tak kalah penting, keberadaan nota atau struk pembayaran di akhir pengisian menjadi indikator tambahan bahwa SPBU menjalankan prosedur transaksi dengan benar.
Di tempat yang sama saat ditemui Wakil Ketua Komisi B DPRD Kabupaten Sleman, Surana menekankan pentingnya kesadaran konsumen.
“Menjadi pembeli cerdas bukan hanya melindungi hak pribadi, tapi juga mendorong SPBU menjalankan praktik yang transparan dan profesional,” ujarnya.
Menurut Suryana, edukasi publik menjadi salah satu langkah strategis agar masyarakat lebih kritis dan teliti saat membeli BBM.
Upaya pemerintah Kabupaten Sleman untuk menjamin hak konsumen juga tercermin dari kegiatan tera/tera ulang berkala di seluruh SPBU di Kabupaten Sleman. Tim Disperindag rutin memeriksa akurasi alat ukur BBM dan memastikan semua media yang dijual sesuai dengan standar yang berlaku.
Selain itu, Disperindag juga secara aktif mengadakan kegiatan sosialisasi dan edukasi melalui media lokal, seminar, dan kampanye publik kepada masyarakat terkait hak-hak konsumen serta karakteristik SPBU yang telah memenuhi standar akurasi pengukuran dan melaksanakan pelayanan sesuai regulasi yang ada.
Kepala Disperindag Kabupaten Sleman, Dra. RR Mae Rusmi Suryaningsih, M.T menambahkan, “Kami ingin masyarakat tidak hanya pasif membeli BBM, tapi juga paham cara memeriksa alat ukur dan prosedur transaksi. Konsumen yang cerdas memastikan haknya terpenuhi, sekaligus mendorong SPBU untuk profesional.”
Dengan memperhatikan stiker TERA, bola indikator pengisian, dan nota pembayaran, konsumen dapat melakukan pembelian BBM dengan lebih aman, transparan, dan tepat. Kesadaran ini bukan hanya soal hak pribadi, tetapi juga bentuk partisipasi aktif masyarakat dalam memastikan kualitas layanan SPBU di Sleman tetap terjaga. (*/KHS)















