KABAREWISATA.COM – Bertempat di aula Kantor Urusan Agama (KUA) Kecamatan Tempe dilaksanakan penyerahan Sertifikat Halal Gratis (SEHATI) kepada lima pelaku usaha yang berada di wilayah Kecamatan Tempe, Kabupaten Wajo, pada 5 Agustus 2024.
Hadir dalam kegiatan tersebut Kasi Bimas Islam Muhammad Adam, Kasi Penzawa Muhammad Hadrawi, dan Kepala KUA Kecamatan Tempe M. Arsad.
Juga dihadiri Pendamping Proses Produk Halal (PPPH) dari unsur Penyuluh Agama Islam: Hj Saidah, Rosmiani, Sitti Marwah Rahim, Norma dan Agusriadi Bakri serta Abustan dari unsur guru madrasah.
Kasi Bimas Islam, Muhammad Adam, mengatakan, program sertifikasi halal merupakan program prioritas Kementerian Agama.
Adam juga mengajak masyarakat Kabupaten Wajo — khususnya di Kecamatan Tempe — yang mempunyai Usaha Kecil dan Menengah (UMKM) agar segera mendaftarkan produknya di PPPH atau menghubungi kantor KUA.
Melansir dari web kemenag.go.id, Kepala BPJPH, M. Aqil Irham, menjelaskan, berdasarkan ketentuan setelah 17 Oktober 2024 pelaku usaha makanan dan minuman harus bersertifikat halal. Jika belum, maka akan terkena sanksi.
Sejak Januari 2024 sampai Juli 2024, kuota SEHATI BPJPH sebanyak 821.956 telah habis. Masih terdapat 100.000 kuota yang terkena blokir anggaran. Dan pendaftaran akan dibuka kembali setelah blokir anggaran dibuka pada bulan Agustus 2024 ini.
Sehubungan dengan hal tersebut, Arsad mendorong PPPH agar menjalankan tugasnya dalam mendampingi pelaku usaha sampai terbitnya sertifikat halal tersebut.
“Kepada para PPPH agar menjalankan tugasnya dengan baik mendampingi para pelaku usaha sampai terbitnya sertifikat halal. Dan kepada para PPPH terima kasih atas kinerjanya dalam membantu pelaku usaha,” kata Arsad.
Kali ini pelaku usaha yang menerima sertifikat halal adalah Rajamuddin (usaha jalangkote), Suhaeni Usman (usaha bawang goreng), Rudi Ismawan (usaha tahu-tempe), Indo Selo dan Indo Masse (usaha putu dan surabeng).
Rajamuddin, salah satu pelaku usaha, merasa bersyukur mendapatkan sertifikat halal gratis dari BPJPH Kementerian Agama. “Ini berkat pendampingan dari ibu Norma,” tandasnya.
Dengan adanya sertifikat halal ini, Rajamuddin berharap kepercayaan masyarakat Kabupaten Wajo — khususnya di Kecamatan Tempe — terhadap produk jalangkote lebih meningkat. “Dan ke depannya omset kami semakin bertambah,” ungkap Rajamuddin.
Pelaku usaha yang belum mempunyai sertifikat halal diharapkan untuk mengurusnya sebelum kuota 100.000 SEHATI habis. (Abustan)