KABAREWISATA.COM – Dukungan layanan keuangan bagi pondok pesantren, madrasah diniyah takmiliyah, dan lembaga pendidikan keagamaan merupakan bentuk perhatian negara. Yakni untuk menjaga keberlangsungan pendidikan keagamaan di tengah masyarakat.
Hal itu disampaikan Kasi Pakis Kankemenag Kulon Progo, Latif Fu’ad Nurul Huda, S.Ag., M.S.I. saat memberikan sambutan Dukungan Layanan Keuangan di Aula PLHUT kantor setempat, Kamis (26/9/2025).
“Bantuan ini bukan hanya soal menerima dan menggunakannya. Tetapi harus memahami aturan dan petunjuk teknis yang menjadi dasar pertanggungjawaban. Tanpa memahami juknis, bisa terjadi kesalahan administrasi yang berakibat pada temuan hukum,” ungkap Latif.
Ia menambahkan bahwa tujuan dari adanya kegiatan tersebut agar penerima bantuan memahami pengelolaan mulai dari pencairan, pelaksanaan, hingga pelaporan sesuai mekanisme yang berlaku.
“Dengan begitu, bantuan akan tepat guna, tepat sasaran, dan Insya Allah membawa keberkahan bagi lembaga masing-masing,” imbuhnya.
Sementara itu Kepala Kankemenag Kulon Progo, H.M. Wahib Jamil, S.Ag., M.Pd. menekankan pentingnya perhatian negara terhadap keberadaan pondok pesantren.
“Pondok pesantren memiliki banyak turunan lembaga. Mulai dari madrasah diniyah, pendidikan Al-Qur’an, hingga ma’had ‘ali. Ke depan, diusulkan agar pendidikan pesantren memiliki direktorat jenderal sendiri. Sehingga benar-benar mendapat perhatian serius dari pemerintah,” tuturnya.
Lebih lanjut Kakan menjelaskan bahwa lembaga pesantren harus memenuhi syarat tertentu. Seperti adanya pengasuh yang tinggal 24 jam, kurikulum berbasis kitab kuning, dan nilai ke-Indonesiaan, serta santri yang berasrama.
“Mari kita bangun sinergi antara pemerintah dan lembaga pesantren untuk meningkatkan kualitas pendidikan keagamaan,” terang Jamil.
Selanjutnya Pelaksana Seksi Pakis, H. Ari Gunawan, S.Pd.I. memberikan penjelasan teknis mengenai bantuan operasional pendidikan (BOP) dan insentif bagi guru, ustadz, serta ustadzah.
Ia menerangkan bahwa tenaga pengajar yang mendapatkan bantuan hanya yang terdaftar dalam Education Management Information System (EMIS) dan berstatus non-ASN.
Ia juga menekankan bahwa penyusunan laporan keuangan dan surat pertanggungjawaban (SPJ) harus dilakukan secara transparan dan akuntabel sesuai ketentuan yang berlaku.
Dengan adanya pembinaan ini diharapkan seluruh lembaga penerima bantuan di Kulon Progo mampu mengelola dana secara profesional dan sesuai aturan. Sehingga manfaatnya bisa dirasakan secara nyata dalam peningkatan mutu pendidikan keagamaan. (*/wur)