Kali Kedua Sleman Raih Penghargaan Daerah Tertib Ukur

0
24
Menteri Perdagangan Zulkifli Hasan serahkan penghargaan kepada Bupati Sleman Kustini Sri Purnomo. (Foto: Humas Pemkab Sleman)

KABAREWISATA.COM – Pemerintah Kabupaten Sleman meraih apresiasi Penganugerahan Perlindungan Konsumen kategori Penghargaan Daerah Tertib Ukur dari Kementerian Perdagangan Republik Indonesia pada 10 November 2023.

Penghargaan diserahkan oleh Menteri Perdagangan, Zulkifli Hasan kepada Bupati Sleman Kustini Sri Purnomo di Pullman Bandung Grand Central.

Menteri Perdagangan RI, Zulkifli Hasan, menyampaikan, penghargaan ini menjadi apresiasi bagi daerah yang telah melakukan uji tera ulang.

Langkah tersebut dinilai sebagai salah satu upaya mendukung perekonomian masyarakat, termasuk bagi UMKM. “Pemerintah terus melakukan upaya peningkatan UMKM dengan berbagai strategi, salah satunya dengan mengatur alur barang-barang impor,” kata Zulkifli.

Untuk barang konsumen, misal makanan, harus ada izin jaminan kesehatan. Untuk obat-obatan harus ada sertifikat izin edar dari BPPOM dan untuk elektronik harus ada SNI. “Jadi, kita atur untuk alurnya sehingga produk lokal kita tidak kalah,” jelas Zulkifli.

Dengan mengatur masuknya produk-produk impor, Zulkifli berharap dapat menjadi langkah untuk memperluas peluang pasar UMKM. “Sehingga produk-produk lokal dapat unggul di negara asalnya maupun di pasar global,” katanya.

Bupati Kustini menyampaikan ucapan terima kasih atas kerja keras Dinas Perindustrian dan Perdagangan Sleman dan para pedagang pasar yang telah membawa Sleman menerima penghargaan ini untuk kali kedua. “Capaian ini menjadi motor semangat untuk memberikan perlindungan terhadap konsumen,” kata Kustini, Sabtu (11/11/2023).

Menurut Kustini, hal tersebut harus kita tingkatkan kembali semangat kita untuk memberikan layanan terbaik kepada masyarakat. “Khususnya dalam memberikan perlindungan terhadap konsumen,” ucap Kustini.

Pada tahun 2022 UPTD Pelayanan Metrologi Legal Kabupaten Sleman telah melakukan pelayanan tera/tera ulang di 28 pasar tradisional, 10 pasar modern, 2 RSUD, 4 Rumah Sakit, 1 Puskesmas, 15 apotek, 4 SPBE, 49 SPBU, 15 Pertashop, 11 jembatan timbang dan 84 Meter Kadar Air.

Pelayanan tera/tera ulang bertujuan untuk menentukan sah atau tidaknya UTTP, terutama yang digunakan dalam transaksional perdagangan serta untuk memastikan ketepatan ukuran dari UTTP yang dipakai sebagai bentuk perlindungan konsumen.

Dari hasil pengawasan di pasar tradisional didapatkan 80% UTTP yang telah dilakukan tera/tera ulang. Kemudian, penyuluhan dan sosialisasi dilakukan kepada 800 pedagang pasar. Total UTTP yang telah ditera ulangkan di tahun 2022 sebanyak 19.737 UTTP.

Untuk menunjang dan mendukung pelayanan kemetrologian, Kepala Dinas Perindustrian dan Perdagangan Kabupaten Sleman, Mae Rusmi, menerangkan, UPTD Pelayanan Metrologi Legal Kabupaten Sleman mengupayakan berbagai inovasi pada tahun 2023, di antaranya pembuatan Aplikasi SIMPELOMAS (Sistem Informasi Pelayanan Metrologi Legal Kabupaten Sleman) hingga penyusunan rancangan Peraturan Daerah tentang penyelenggaraan.

Juga ada pembaharuan dan revisi Standar Operasional Prosedur (SOP) di UPTD Pelayanan Metrologi Legal Kabupaten Sleman yang disesuaikan dengan perkembangan aturan maupun kebijakan untuk mempermudah serta memberikan transparansi dalam hal pelayanan kepada masyarakat. (Fan)

LEAVE A REPLY

Please enter your comment!
Please enter your name here