Jogja Darurat Miras, PWM DIY dan PWNU DIY serta MUI DIY Sampaikan Sikap

0
181

KABAREWISATA.COM – Pimpinan Wilayah Muhammadiyah (PWM) DIY, Pimpinan Wilayah Nahdlatul Ulama (PWNU) dan Majelis Ulama Indonesia (MUI) DIY sepakat menolak berdirinya toko miras di DIY yang semakin tidak terkendali.

Hal itu terungkap dalam pernyataan sikap PWM DIY, PWNU DIY dan MUI DIY yang dibacakan pada Jum’at (20/9/2024) sore di RM Ayam Goreng Ny Suharti, Jl Gedongkuning, Yogyakarta.

Dilatarbelakangi maraknya peredaran minuman keras yang terjadi di DIY secara terbuka di masyarakat yang menimbulkan keresahan semua pihak, tak terkecuali organisasi kemasyarakatan Islam yang sangat prihatin.

Muhammadiyah, NU dan MUI perlu menjaga generasi muda agar terjaga dan tidak terlibat bahkan terjerumus pada kemaksiatan yang jelas-jelas akan mendatangkan banyak kemudharatan ke depannya, baik bagi dirinya, keluarga, masyarakat dan bangsa.

Muhammadiyah, NU dan MUI DIY mendorong Pemerintah Daerah tingkat Kota/Kabupaten se-DIY untuk menegakkan Perda terkait pelanggaran terhadap peredaran miras yang sangat bebas di masyarakat.

Seperti disampaikan Ketua PWM DIY, Dr HM Ikhwan Ahada, MA, bila pertumbuhan toko miras ini tidak terkendali, maka beban sebagai organisasi kemasyarakatan tidak menjadi semakin mudah dan ringan. “Melainkan menjadi semakin berat,” kata Ikhwan Ahada.

Dampak dari itu, kata Ikhwan, tentu kader-kader Yogyakarta dan bangsa ini pada akhirnya bukan menjadi pelita yang diharapkan atau diinginkan pada masa depan.

PWM DIY berharap kepada para pemangku kepentingan, Pemda DIY dan pihak-pihak terkait, betul-betul menjaga anak didik generasi menjadi anak yang luar biasa.

PWNU DIY juga menyerukan kepada seluruh elemen umat Islam di DIY untuk bersatu padu melakukan keberanian atas merebaknya berbagai penyakit masyarakat. “Termasuk berkembangnya toko-toko atau outlet-outlet yang menjual miras,” kata Ketua Tanfidziyah PWNU DIY Dr KHA Zuhdi Muhdlor, SH, M.Hum.

Bagi Zuhdi, merebaknya miras merupakan satu hal yang sangat ditentang. “Karena bukan hanya mengancam kualitas pemuda, tapi juga menabrak larangan dan aturan agama,” papar Zuhdi Muhdlor.

Ikhtiar untuk mencapai Indonesia Emas tahun 2045 tentu akan sangat terganggu dan mungkin saja gagal. “Kalau generasi mudanya terganggu, terancam atau rusak karena berbagai penyakit masyarakat, khususnya miras, untuk mencapai Indonesia Emas akan sangat terganggu,” ungkap Zuhdi Muhdlor.

PWNU DIY memohon kepada para pemangku kepentingan untuk segera mengambil langkah-langkah menghentikan peredaran miras yang sudah sangat meresahkan. “Apalagi para penjual miras menutupinya dengan simbol atau kegiatan agama,” keluh Zuhdi Muhdlor.

Pada kesempatan itu Ketua MUI DIY, Prof Dr KH Machasin, MA, membacakan pernyataan sikap yang berisi 8 poin.

1. Menolak berdirinya toko miras di DIY yang semakin tidak terkendali.

2. Meminta kepada Forkopimda (Forum Koordinasi Pimpinan Daerah) tingkat provinsi yang terdiri dari Gubernur, Kapolda, Ketua DPRD, Kajati, dan Forkopimda kabupaten/kota untuk membuat kebijakan progresif berkaitan dengan berdirinya toko miras di DIY.

3. Meminta kepada wakil rakyat, baik tingkat provinsi dan kota/kabupaten untuk mendengar aspirasi berkaitan dengan keresahan warga masyarakat atas berdirinya toko miras di DIY.

4. Meminta kepada calon kepala daerah yang berlaga di Pilkada, bila terpilih menjadi kepala daerah untuk membuat regulasi yang melindungi masyarakat dari toko miras di DIY.

5. Mendorong Pemerintah Daerah di tingkat kota dan kabupaten di DIY untuk menegakkan Perda terkait pelanggaran terhadap peredaran miras yang sangat bebas di masyarakat.

6. Mendorong DPRD kota dan kabupaten di DIY untuk mengevaluasi Perda tentang miras agar lebih ketat dan tidak mengancam akhlak dan masa depan generasi bangsa.

7. Mendesak aparat penegak hukum untuk melakukan penertiban dan penindakan secara tegas kepada pemilik toko miras di DIY.

8. Mengajak kepada seluruh lapisan masyarakat untuk mensyiarkan penolakan berdirinya toko miras di DIY. (Fan)

LEAVE A REPLY

Please enter your comment!
Please enter your name here