Gubernur DIY Sampaikan Masukan Strategis Pengurangan TKD 2026

0
4
Gubernur DIY Sri Sultan HB X saat menerima kunjungan Dirjen Perimbangan Keuangan Kemenkeu di Kepatihan Yogyakarta - (Foto: Pemda DIY)

KABAREWISATA.COM – Gubernur DIY Sri Sultan Hamengku Buwono X memberikan sejumlah masukan strategis kepada pemerintah pusat terkait kebijakan pengurangan Transfer ke Daerah (TKD) tahun anggaran 2026.

Masukan tersebut disampaikan saat menerima kunjungan Direktur Jenderal (Dirjen) Perimbangan Keuangan Kementerian Keuangan (Kemenkeu) Askolani di Gedhong Wilis, Kompleks Kepatihan Yogyakarta, Selasa (14/10/2025).

Dalam pertemuan tersebut, Sri Sultan didampingi oleh Kepala Badan Pengelola Keuangan dan Aset (BPKA) DIY Wiyos Santoso serta Paniradya Pati Kaistimewan DIY Aris Eko Nugroho. Sementara itu, Askolani turut didampingi oleh Kepala Kanwil Ditjen Perbendaharaan DIY Agung Yulianta, Kepala Kanwil Ditjen Pajak DIY Erna Sulistyowati, serta jajaran teknis dari Kemenkeu di wilayah DIY.

Pertemuan ini merupakan tindak lanjut dari hasil rapat 18 gubernur anggota Asosiasi Pemerintah Provinsi Seluruh Indonesia (APPSI), termasuk Gubernur DIY, dengan Menteri Keuangan Purbaya Yudhi Sadewa di Jakarta Pusat pada Selasa (7/10/2025).

Agenda tersebut membahas kebijakan fiskal pusat–daerah, termasuk rencana penyesuaian alokasi TKD tahun depan.

Kepala BPKA DIY Wiyos Santoso menegaskan Gubernur DIY memahami arah kebijakan fiskal pemerintah pusat.

Dalam hal ini, Sri Sultan justru menyoroti pentingnya penyempurnaan formula pembagian pajak kendaraan bermotor agar tidak menimbulkan ketimpangan antardaerah di kabupaten/kota se-DIY.

“Pajak kendaraan bermotor mendasarkan pada potensi kendaraan di wilayah asalnya. Sleman akan memperoleh bagian besar, sedangkan Kulon Progo dan Gunungkidul justru menurun. Padahal sebelumnya ada klausul pemerataan untuk mengurangi ketimpangan, tapi dalam undang-undang baru hal itu dihapus,” tuturnya.

Wiyos mengatakan, Sri Sultan menilai di tengah kebijakan penyesuaian TKD yang telah ditetapkan melalui Undang-Undang APBN, perlu dirumuskan langkah konkret di tingkat daerah untuk menjaga keseimbangan fiskal antarkabupaten.

Oleh karena itu, Sri Sultan mengusulkan adanya mekanisme hibah dari kabupaten dengan penerimaan tinggi kepada kabupaten dengan potensi ekonomi lebih kecil. Namun, usulan tersebut masih harus dibicarakan lebih lanjut antar kabupaten yang bersangkutan.

Dalam pertemuan dengan Menteri Keuangan pekan lalu, Wiyos mengungkapkan Sri Sultan tidak mempermasalahkan kebijakan pengurangan dana transfer secara substansi.

Fokus Gubernur, kata Wiyos, adalah mencari solusi agar pemerataan pembangunan tetap terjaga di seluruh wilayah DIY. Upaya yang dilakukan antara lain melalui optimalisasi pendapatan asli daerah serta efisiensi anggaran.

“Kalau gubernur lain banyak menyoroti jumlah pengurangan, Pak Gubernur lebih menyoroti dampaknya terhadap keadilan fiskal di tingkat kabupaten. Itu yang paling dirasakan di DIY, karena kabupaten seperti Gunungkidul dan Kulon Progo terdampak ganda dari pengurangan TKD dan berkurangnya pendapatan pajak kendaraan bermotor,” tandasnya.

Menurutnya, dalam Rancangan APBN 2026, Dana Keistimewaan (Danais) DIY mengalami penyesuaian dari Rp1,5 triliun menjadi Rp 1 triliun, dengan tambahan pengurangan dana transfer seperti Dana Alokasi Umum (DAU), Dana Alokasi Khusus (DAK) fisik, dan DAK nonfisik sekitar Rp167 miliar. Dengan pengurangan ini, otomatis APBD DIY 2026 berkurang sekitar Rp700 miliar.

“Efisiensi dilakukan tanpa mengganggu program prioritas dan belanja pegawai. Pemda akan lebih menekan pada pos perjalanan dinas, konsumsi rapat, serta pengadaan alat tulis kantor. Jadi kegiatan tetap berjalan, tetapi lebih hemat dan terarah,” imbuhnya.

Lebih lanjut, Gubernur DIY berharap setiap Organisasi Perangkat Daerah (OPD) dapat memperkuat koordinasi dengan kementerian teknis untuk mengakses dana dekonsentrasi maupun program nasional yang dilaksanakan di DIY. Dengan demikian, keterbatasan TKD tidak menghambat pelaksanaan program strategis daerah.

“Seperti pembangunan Jembatan Pandansimo yang dananya berasal langsung dari pusat. Itu bukti bahwa peluang pendanaan tetap terbuka walau tidak melalui APBD. OPD harus lebih kreatif mencari sumber pembiayaan lain,” tambah Wiyos.

Sementara itu, Dirjen Perimbangan Keuangan Askolani menyampaikan kebijakan pengurangan TKD merupakan bagian dari penyesuaian kebijakan fiskal nasional yang berlaku untuk seluruh daerah. Namun, ia mengapresiasi pandangan Gubernur DIY yang dinilai konstruktif dan berorientasi pada solusi.

“Kami berdiskusi lebih detail mengenai komposisi pajak, langkah-langkah efisiensi, dan kolaborasi fiskal pusat–daerah. Masukan dari Sri Sultan sangat penting untuk kami jadikan pertimbangan dalam penyempurnaan kebijakan ke depan,” kata Askolani.

Askolani menambahkan, pihaknya bersama Kanwil Ditjen Pajak DIY akan memperkuat kerja sama dengan Pemda DIY melalui penandatanganan perjanjian kerja sama (PKS) untuk harmonisasi kebijakan pajak daerah dan pusat. Selain itu, Kemenkeu juga akan meninjau implementasi dan efektivitas Danais sebagai bagian dari dukungan pemerintah terhadap pembangunan di DIY. (*/wur)

 

LEAVE A REPLY

Please enter your comment!
Please enter your name here