KABAREWISATA.COM – Kepala Badan Narkotika Nasional Kota Yogyakarta Kombes Pol. Khamdani Y. S.Sos., hari Rabu (14/6/2023) bertempat di ruang kerjanya di BNN Kota Yogyakarta melaksanakan diskusi dengan tim Garda Mencegah dan Mengobati Jogja beserta DPD GMDM DIY.
K. Herman Setiawan selaku Ketua GMDM Jogja yang hadir bersama Putri Laoly, Fery Ferdian dan Waket GMDM DIY Kombes Pol.(P). Martohap Marpaung, SH.,S.Sos.,MH. menyampaikan, keprihatin bersama akan rilis terbaru bahwa Kota Jogja dan DIY pada umumnya masih menduduki peringkat tinggi maraknya perdagangan narkoba dan obat obatan terlarang, dengan varian yang makin variatif dan sulit terdeteksi dengan tes urine biasa.
“Kenaikan tingkat pengguna hampir disemua segmen umur, pendidikan, profesi, bahkan ibu rumah tangga menimbulkan keprihatinan tersendiri terutama kawasan Indonesia masih menjadi target pasar yang dianggap memiliki potensi besar,” ujar Herman.
“Perlu kolaborasi bersama sebagai upaya bersama pula oleh semua pihak baik dari pintu masuk sampai penyebaran narkoba perlu dicegah dan diberantas, serta dilakukan pengobatan rehabilitasi bagi yang sudah terkontaminasi,” imbuhnya.
Marpaung yang malang melintang di dunia kejahatan narkoba, terorisme dan radikalisme menilai butuhnya tim penyuluh handal yang berkolaborasi dengan berbagai instansi untuk bersama sama mengedukasi masyarakat untuk menjauhi bahaya narkoba dan segala turunan dan varian hasil modifikasi pemasok untuk menghindari jeratan hukum.
“Melalui GMDM Pusat juga diharapkan membuat moU dengan BNN Pusat untuk pelatihan sertifikasi penyuluh bagi pengurus GMDM di seluruh tanah air, sehingga update varian obat obatan terlarang tetap terdeteksi dan bisa diantisipasi dan ditangkal bersama,” katanya.
Khamdani menerangkan kegiatan BNN Kota Yogyakarta fokus pada kegiatan pencegahan dengan memberikan informasi dan edukasi kepada masyarakat bahwa pecandu tidak perlu takut mengakses layanan rehabilitasi melalui sosialisasi secara tatap muka, ataupun melalui sosial media dengan merangkul seluruh komponen masyarakat, pemerintah, swasta hingga media.
“Apabila terjadi penangkapan seorang pecandu dalam hal ini tidak merangkap sebagai pengedar, maka dapat mengajukan rehabilitasi. Namun, harus melakukan assesmen dari Tim Asesmen Terpadu (TAT) dan penggunaan narkoba sesuai ketentuan SEMA No 4 tahun 2010 untuk mendapatkan rekomendasi rehabilitasi,” ungkap Khamdani.
BNN Kota Yogyakarta juga memiliki program pencegahan dan pemberdayaan masyarakat (P2M) salah satunya terbentuknya Kelurahan Bersinar yaitu kelurahan dengan P4GN yg massif berlokasi di 4 Kemantren yakni Kemantren Mergangsan, Umbulharjo, Gondokusuman dan Tegalrejo
“Program ketahanan keluarga anti narkoba yakni intervensi pola pengasuhan orang tua dan keterampilan hidup anak, remaja teman sebaya menjadikan siswa-siswi sekolah menengah menjadi role model ketahanan anti narkoba. Sehingga menjadikan Kota Yogyakarta sebagai kota tanggap ancaman narkoba,” tutup Khamdani. (khs)