KABAREWISATA.COM – Pada tanggal 12 – 14 November 2025 di Yogyakarta, Badan Pengawas Pemilihan Umum (Bawaslu )Â sosialisasi “Sinergi ASN dalam Penegakan Netralitas ASN”. Kegiatan ini menjadi penting karena diselenggarakan dalam konteks perubahan lanskap hukum dan politik pasca Pemilu Serentak 2024.
Diketahui, netralitas Aparatur Sipil Negara (ASN) adalah pilar utama integritas demokrasi dan ASN harus bebas dari intervensi politik agar pelayanan publik tetap profesional serta tidak berpihak.
Pelanggaran netralitas ASN bukan hanya soal etik birokrasi, melainkan juga persoalan keadilan elektoral dan kepercayaan publik terhadap Pemilu.
Penegakan netralitas ASN adalah mandat konstitusional dan moral yang melekat pada Bawaslu sebagai pengawas Pemilu. Adapun konteks dinamika hukum dan tantangan baru adalah: Pertama, pasca dibubarkannya Komisi Aparatur Sipil Negara (KASN) melalui UU ASN Nomor 20 Tahun 2023 terdapat kekosongan dan ketidakpastian mekanisme dalam penegakan disiplin ASN. Hal tersebut berdampak langsung pada efektivitas tindak lanjut rekomendasi pelanggaran netralitas ASN yang sebelumnya dikoordinasikan melalui KASN.
Kedua, putusan MK Nomor 121/PUU-XXII/2024 memerintahkan pembentukan lembaga independen pengganti KASN dalam waktu 2 tahun, menandai fase transisi kelembagaan yang harus diantisipasi.
Ketiga, Putusan MK Nomor 135/PUU-XXII/2024 telah mengubah arsitektur Pemilu, memisahkan Pemilu nasional dan Pemilu daerah dengan jeda waktu 2 – 2,5 tahun.
Konsekuensinya, eksposur politik ASN akan semakin panjang dan risiko pelanggaran netralitas akan meningkat, terutama di masa pra-pencalonan dan transisi kekuasaan daerah.
Bawaslu tidak hanya menjalankan fungsi pengawasan, tetapi juga penegakan norma dan penguatan tata kelola demokrasi elektoral.
Dalam konteks netralitas ASN, Bawaslu berperan menerima dan menindaklanjuti laporan pelanggaran, melakukan klarifikasi dan pemeriksaan serta memberikan rekomendasi kepada instansi yang berwenang (PPK).
Ke depan, Bawaslu harus memastikan agar proses penegakan netralitas ASN tetap efektif, meskipun terjadi perubahan struktur kelembagaan ASN dan siklus Pemilu.
Sinergi ASN bukan hanya aplikasi, tetapi kerangka kolaborasi antarlembaga dalam satu ekosistem pengawasan yang terintegrasi.
Harapannya, melalui sistem tersebut akan mempercepat alur informasi dan tindak lanjut rekomendasi, memperkuat accountability chain dari pengawasan Bawaslu ke tindakan administratif BKN dan PPK serta meminimalkan potensi bottleneck dalam penanganan pelanggaran netralitas ASN.
Diharapkan, sinergi ASN harus menjadi model tata kelola digital governance yang mengedepankan transparansi, akuntabilitas dan efektivitas penegakan hukum pemilu.
Sinergi multiaktor dan peneguhan komitmen adalah penegakan netralitas ASN tidak bisa dilakukan secara sektoral. Diperlukan sinergi nyata antara Bawaslu, BKN, Kemendagri, Kemenpan RB dan PPK di setiap instansi.
Semua lembaga harus memegang satu prinsip: netralitas ASN adalah kepentingan nasional, bukan sekadar kepentingan elektoral.
Momentum tersebut juga menjadi ruang refleksi bagi kita semua bahwa demokrasi elektoral yang sehat memerlukan birokrasi yang bersih dan profesional.
Kepada jajaran Bawaslu Provinsi, khususnya Divisi Penanganan Pelanggaran dan Divisi Hukum, untuk terus meningkatkan kapasitas analisis dan dokumentasi kasus netralitas ASN.
Gunakan data dan hasil diskusi kegiatan ini sebagai bahan penyusunan roadmap adaptasi regulasi menuju Pemilu 2029. Jadikan pengawasan netralitas ASN sebagai agenda strategis lintas siklus, bukan sekadar kegiatan menjelang tahapan kampanye.
Seluruh pihak yang berkomitmen memperkuat integritas Pemilu diucapkan terima kasih. Bawaslu siap memimpin sinergi lintas lembaga dalam penegakan netralitas ASN dan tata kelola Pemilu yang berintegritas.
Menjaga netralitas ASN adalah menjaga akal sehat demokrasi. Bila birokrasi kita bersih, maka Pemilu kita pun akan jujur, adil, dan bermartabat. (Fan)

















