KABAREWISATA.COM – Asosiasi Muslim Penyelenggara Haji dan Umrah Republik Indonesia (AMPHURI) mengingatkan pemerintah terkait tahapan haji 1447 H/2026 M yang telah dirilis Kementerian Haji dan Umrah Arab Saudi.
Jika terlambat, maka Indonesia bisa mengalami pengurangan kuota, yang konon akan diumumkan Saudi pada 10 Juli 2025.
Kementerian Haji dan Umrah Arab Saudi, belum lama ini merilis timeline, tahapan persiapan haji 1447 H/2026 M. Jika dilihat dari timeline tersebut, sepertinya Arab Saudi tengah mempersiapkan haji 2026 lebih awal.
Karena itu, Asosiasi Muslim Penyelenggara Haji dan Umrah Republik Indonesia (AMPHURI) mengingatkan pemerintah terkait tahapan haji 1447 H/2026 M jangan sampai terlambat.
“Jika sampai terlambat, maka isu pemangkasan kuota haji untuk Indonesia bisa saja terjadi,” kata Ketua Umum AMPHURI, Firman M Nur di Jakarta, Selasa (1/7/2025).
Firman menjelaskan, jika merujuk pada timeline yang dikeluarkan Kementerian Haji dan Umrah Arab Saudi, tahapan haji 2026 telah dimulai sejak 12 Dzulhijjah 1446 H atau 8 Juni 2025 lalu. Dan mulai 1 Shafar 1447 H atau 26 Juli 2025, data tenda (lokasi) sudah bisa dilihat di platform Masar Nusuk.
“Di tanggal 26 Juli 2025 nanti, transfer dana pun sudah bisa dilakukan ke e-wallet IBAN di platform Masar Nusuk,” kata Firman.
Bahkan, batas penerbitan visa pun lebih cepat dari sebelumnya di akhir Dzulqo’dah kini menjadi 1 Syawal 1447 hijriyah bertepatan 20 Maret 2026.
AMPHURI, kata Firman, mengapresiasi kebijakan Saudi yang telah menyusun tahapan haji 1447 H/2026 M yang lebih awal dari tahun sebelumnya. “Sebagai upaya meningkatkan kualitas pelayanan kepada jamaah haji Indonesia,” katanya.
AMPHURI akan terus bersinergi dengan pihak terkait guna memberikan pelayanan yang baik kepada para tamu Allah SWT.
Firman mengatakan, paling tidak melalui tahapan-tahapan yang dikeluarkan Kementerian Haji dan Umrah Arab Saudi tersebut akan menjadi panduan bagi pemerintah dalam menyusun strategi persiapan haji 1447 H/2026 M nanti.
Untuk itu, Firman meminta pemerintah agar mulai melakukan sosialisasi terkait seluruh tahapan haji 1447 H/2026 M ini. Sehingga, lanjut Firman, calon jamaah haji baik yang reguler maupun haji khusus dapat mempersiapkan dana pelunasan. Tak terkecuali para penyelenggara ibadah haji khusus (PIHK) dapat segera menyelesaikan kontrak-kontrak sesuai timeline tersebut.
Katanya, pemerintah agar segera mengumumkan daftar nama calon jamaah berhak berangkat, baik haji reguler maupun haji khusus. “Termasuk menetapkan besaran biayanya sehingga jamaah pun lebih siap dalam melakukan pelunasan,” ujarnya.
Terlebih lagi batas akhir penerbitan visa haji kini lebih awal. Dengan adanya timeline ini, pemerintah jangan sampai terlambat dan bisa merancang serta melakukan mitigasi berbagai kendala dalam persiapan haji tahun 2026 nanti. (Fan)