Sosialisasi Perda Nomor 2 Tahun 2017 di Kalurahan Condongcatur, Kapanewon Depok, Kabupaten Sleman

0
10
Oplus_0

KABAREWISATA.COM – Pemerintah Daerah Istimewa Yogyakarta melalui Satuan Polisi Pamong Praja DIY, belum lama ini melaksanakan kegiatan Sosialiasi Perda DIY Nomor 2 Tahun 2017 tentang Ketentraman, Ketertiban Umum dan Perlindungan masyarakat di Ruang Sasana Wicara Kantor Kalurahan Condongcatur, Depok, Sleman.

Sosialisasi yang diikuti 25 orang bertujuan untuk mewujudkan terselenggaranya ketentraman, ketertiban umum dan perlindungan masyarakat di Daerah Istimewa Yogyakarta.

Kegiatan yang diikuti Dukuh se-Kalurahan Condongcatur dan Anggota Satlinmas Condongcatur serta perwakilan Satpol PP DIY menghadirkan narasumber Yuni Satia Rahayu, SS, M.Hum (Anggota Komisi A DPRD DIY) dan Dr Reno Candra Sangaji, S.IP, M.IP (Lurah Condongcatur).

Terkait penanganan berbagai masalah di bawah peran serta masyarakat sangat penting. Masyarakat yang turut berpartisipasi dalam penanganan permasalahan di wilayah akan mempercepat mengurai permasalahan yang ada. “Seperti peran Jaga Warga beberapa waktu lalu saat ada aksi massa demonstrasi besar di Mapolda DIY,” kata Yuni Satia Rahayu.

Menurut Yuni, pengaturan tentang ketertiban umum pada Perda Nomor 2 Tahun 2017 ini dimaksudkan untuk mewujudkan keadaan yang tertib dan tenteram dalam kehidupan bermasyarakat.

“Satuan Polisi Pamong Praja memiliki peran penting dalam menjaga ketentraman, ketertiban umum dan perlindungan masyarakat seperti menegakkan Peraturan Daerah,” kata Yuni.

Disampaikan Yuni, Satpol PP memiliki kewenangan dalam melakukan penegakan terhadap penyelenggaraan ketertiban umum dan ketentraman masyarakat serta perlindungan masyarakat.

Satuan Perlindungan Masyarakat (Satlinmas) yang dibentuk Pemerintah Kalurahan dan beranggotakan warga masyarakat juga disiapkan dan dibekali pengetahuan serta ketrampilan untuk melaksanakan kegiatan penanganan bencana. “Guna mengurangi dan memperkecil akibat bencana serta ikut memelihara keamanan, ketentraman dan ketertiban masyarakat, kegiatan sosial kemasyarakatan,” jelas Yuni.

Lurah Condongcatur, Reno Candra Sangaji, menyampaikan, Perda DIY Nomor 2 Tahun 2017 untuk menjaga DIY tetap aman, tertib dan nyaman bagi semua orang.

Ketertiban dan ketentraman masyarakat bukan hanya tanggung jawab Satpol PP, tetapi juga tanggung jawab Pemerintah Kalurahan hingga tingkat padukuhan. “Lurah dan Dukuh adalah ujung tombak penegakan ketertiban di wilayah,” kata Reno.

Pada kesempatan itu Reno juga memberikan contoh kasus. Jika ada pedagang menempati trotoar, Lurah menegur secara persuasif dan berkoordinasi dengan Satpol PP untuk penertiban. “Jika ada hajatan sampai larut malam, Lurah memberikan teguran dan mengingatkan aturan jam ketertiban,” ungkap Reno.

Bagi Reno, Dukuh juga memiliki peran langsung di masyarakat dalam menjaga keamanan dan ketertiban di wilayah padukuhan. “Menegur secara sopan bila ada warga yang melakukan kegiatan mengganggu ketertiban,” kata Reno.

Pengaturan tentang ketertiban umum dimaksudkan untuk mewujudkan keadaan yang tertib dan tenteram dalam kehidupan bermasyarakat.

Pengaturan tentang ketertiban umum bertujuan untuk melindungi masyarakat dan mendukung penegakan ketentuan peraturan perundang-undangan yang berkaitan dengan ketertiban umum serta menumbuhkan budaya tertib masyarakat dan penyelenggara pemerintahan. (Fan)

LEAVE A REPLY

Please enter your comment!
Please enter your name here