KABAREWISATA.COM – Bupati Sleman Kustini Sri Purnomo, menyerahkan sertifikat tanah hak milik warga terdampak pengadaan tanah ruas jalan Prambanan-Lemahbang Kalurahan Gayamharjo.
Penyerahan sertifikat dilakukan di kantor Kalurahan Gayamharjo, Kapanewon Prambanan, Sleman pada Senin (2/9/2024).
Kepala Dinas Pertanahan dan Tata Ruang Kabupaten Sleman, Agung Armawanta menyampaikan, pada acara tersebut pihaknya menyerahkan sebanyak 87 sertifikat dari pengadaan segmen B, dari total 454 sertifikat.
Ia menjelaskan, pengadaan lahan ini dibagi menjadi dua segmen, yakni segmen A dengan luas 189,528 m² dan panjang 4,6 km, serta segmen B seluas 147,227 m² dan panjang 4,5 km.
“Segmen A terdapat 358 bidang terdampak, sedangkan bidang yang disertifikatkan sebanyak 266 bidang. Sedangkan segmen B terdapat 309 bidang terdampak, dengan bidang yang disertifikatkan sebanyak 188 bidang. Bidang yang disertifikatkan adalah bidang yang sedari awal telah memiliki sertifikat,” terangnya.
Sertifikat tanah yang diserahkan seluruhnya terdapat di Kalurahan Gayamharjo, dengan rincian 60 sertifikat terdapat di Padukuhan Gayam, 15 sertifikat terdapat di Padukuhan Lemahbang, dan 12 sertifikat terdapat di Padukuhan Nawung.
Sedangkan sertifikat yang belum diserahkan saat ini masih dalam proses administrasi di Kantor Pertanahan Kabupaten Sleman.
Sementara itu, Bupati Sleman Kustini Sri Purnomo mengungkapkan, penyerahan sertifikat tanah ini merupakan wujud komitmen Pemkab Sleman dalam memberikan kepastian hukum akan hak-hak atas kepemilikan tanah yang dimiliki masyarakat.
Menurutnya, dengan dimilikinya dokumen sertifikat tanah, maka status kepemilikan tanah menjadi jelas karena memiliki kekuatan yuridis dalam perlindungan hak kepemilikannya.
“Kepada masyarakat penerima sertifikat tanah, saya berharap untuk dapat merawat dokumen ini dengan sebaik-baiknya dan dapat memaksimalkan aset tanah tersebut untuk kesejahteraan para penerima,” ungkapnya. (fan)