KABAREWISATA.COM – Lantai 3 “Antares Ballroom” Hotel Royal Darmo Malioboro yang berlokasi di Jl. Kemetiran Kidul No.54, Pringgokusuman, Gedong Tengen, Kota Yogyakarta, Daerah Istimewa Yogyakarta 55272 menjadi pusat pelaksanaan seminar K3 2023. Awal pelaksanaan kegiatan seminar diberikan paparan oleh pihak manajemen Hotel Rich sebagai FB Manager hotel menginfokan safety induction bagi seluruh peserta seminar sebagai bentuk kepedulian hotel dalam mendukung keberlangsungan usaha hotel dengan memberikan pelayan keselamatan dan kesehatan kerja dengan fasilitas lengkap yang tersedia di hotel untuk memastikan kenyamanan tamu hotel, dari alat pemadam kebakaran, tangga darurat, toilet, mushola, kamar, kolam renang dan petunjuk petunjuk kedaruratan diinformasikan secara gamblang agar peserta dan tamu tidak panik bila alami kejadian yang tidak terduga karena bencana alam maupun kecelakaan kerja dll.
Laporan panitia disampaikan Endang Siwi Ediningsih, ST., MM. Kepala Balai Keselamatan dan Kesehatan Kerja DIY terkait pelaksanaan kegiatan seminar K3 yang merupakan kerjasama balai K3 Bandung dan Daerah Istimewa Yogyakarta.
Gayung bersambut Kepala Balai Kesehatan Dan Keselamatan Kerja Bandung Drs. Muhammad Imran juga mengapresiasi atas terselenggaranya seminar K3 yang diikuti 100 peserta umtuk terus membudayakan K3 menjadi budaya dan etos kerja di lingkungan kerjanya.
Hadir Kepala Dinas Tenaga Kerja dan Transmigrasi DIY Aria Nugrahadi, ST. M.Eng menyampaikan bicara K3 saat ini tidak lepas dari potensi penyakit maupun kecelakaan kerja yang memastikan prosedur penerapan K3 dengan baik. Ekosistem ketenagakerjaan yang maju dan berprestasi sebagai budaya keberlangsungan usaha menjadi tujuan utama K3. Sambutan diakhiri dengan membuka secara resmi kegiatan seminar K3 tahun 2023.
Drs. Muhammad Imran kepala K3 Bandung sekaligus menjadi narsum untuk materi kebijakan dan peraturan perundangan undangan di bidang K3. Statistika kecelakaan kerja dan penyakit masih menjadi momok dalam lingkungan kerja yang tidak sehat. Strategi utama melengkapi fasiltas bangunan, peralatan laboratorium, Sumber Daya Manusia dan sistim penyelenggaraan pelayanan/memperkuat dasar layanan K3.
Aditia Puryanto Kurniawan, A.Md. T. S.T. M.Eng. narsum kedua dari balai K3 Bandung membawakan materi budaya K3 dalam rangka mendukung keberlangsungan usaha:
1. Bebas dari tuntutan hukum yang berkaitan dengan K3
2. Menjamin proses produksi lancar dan berkesinambungan
3. Menjamin keberadaan aset dalam kondisi baik
4. Memudahkan dalam proses mendapatkan Surat Keterangan Layak K3
5. Memudahkan dalam proses mendapatkan sertifikasi sebagai pengakuan ( Bintang, Akreditasi, ISO, OHSAS, dll )
6. Meningkatkan harga jual produk usaha
7. Meningkatkan kualitas produk barang hasil usaha
8. Menjamin tenaga kerja dalam kondisi selamat dan sehat
9. Meningkatkan kepercayaan konsumen
Materi ketiga disampaikan Dr. dr. Lintje Setiawati Maurits, MS., Sp. OK dibantu moderator dr. Retna Dwi Handari, M.P.H terkait Kesehatan Kerja dalam Mendukung Keberlangsungan Usaha. Tujuan utama pelayanan kesehatan kerja:
1. Pencegahan dan pemberantasan PAK
2. Peningkatan kesehatan dan gizi pekerja
3. Perawatan dan mempertinggi efisiensi produktivitas kerja
4. Pemberantasan kelelahan dan pelipatgandaan kegairahan serta kenikmatan bekerja
5. Perlindungan bagi masyarakat agar terhindar dari bahaya pengotoran oleh bahan dari tempat kerja
6. Perlindungan masyarakat luas dari bahaya yang mungkin ditimbulkan oleh produk industri
M. Sukaelan, SH., M. Kes Praktisi dan Akademisi K3 memaparkan materi keempat terkait keselamatan kerja dalam rangka mendukung keberlangsungan usaha. Pengendalian Resiko K3: Kehandalan.
Hirarki Pengendalian Resiko/Bahaya (ESRAA)
Eliminasi Menghilangkan Bahaya.
Tempat kerja /
Pekerjaan Aman
(Mengurangi
Bahaya).
Substitusi: Penggantian
Alat/Mesin/Bahan/Tempat Kerja
yang Lebih Aman.
Rekayasa Modifikasi Alat/Mesin/Tempat
Kerja yang Lebih Aman
Administrasi: Prosedur, Aturan, Pelatihan,
Durasi Kerja, Tanda Bahaya, Rambu, Poster, Label Tenaga Kerja
Aman (Mengurangi
Alat Pelindung Paparan)
Diri. Menyediakan APD kepada Tenaga Kerja sebagai perlindungan. (khs)