KABAREWISATA.COM – Untuk mengantisipasi timbulnya sampah pada Idul Fitri 1444 H di lingkungan Pemerintahan Kabupaten Sleman, maka Bupati Sleman, Kustini Sri Purnomo, mengeluarkan Surat Edaran (SE) Nomor 024 Tahun 2023 tentang Lebaran Minim Sampah.
SE Bupati ini berdasarkan Surat Edaran Menteri Lingkungan Hidup dan Kehutanan Nomor: SE.2/MENLHK/PSLB3/PLB.2/4/2023 tentang Pengendalian Sampah dalam Rangkaian Kegiatan Hari Raya Idul Fitri 2023.
Dalam SE Bupati ini terdapat dua poin. Pertama, terkait pengurangan jumlah sampah hantaran lebaran. Kedua, terkait mengurangi jumlah sampah pada salat id.
Pada poin mengurangi jumlah sampah pada salat id terdiri dari lima poin, yakni menggunakan kemasan yang ramah lingkungan, menghindari kemasan plastik, styrofoam atau bahan sekali pakai lainnya, memilih bahan makanan yang tahan lama atau tidak mudah busuk, membeli bahan makanan dengan jumlah yang tepat agar tidak terbuang sia-sia, menjaga kebersihan dan kesehatan makanan.
Adapun terkait poin mengurangi jumlah sampah pada saat salat ld, ada empat hal yang perlu diperhatikan: menggunakan sajadah yang sudah bersih dan hindari membawa makanan atau minuman ke tempat salat.
Menggunakan tas atau wadah khusus untuk membuang sampah, menggunakan tisu kertas atau sapu tangan kain untuk membersihkan keringat dan debu, kemudian membuangnya ke tempat sampah.
Menggunakan tempat salat yang bersih dan dapat menampung banyak orang agar tidak ada sampah yang berserakan di lantai. (Fan)